Achmad Albar Tanggapi Penangkapan Fachri Albar Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Musisi senior, Achmad Albar, memberikan pernyataan terkait penangkapan putranya, Fachri Albar, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dengan nada prihatin, Achmad Albar mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian yang menimpa putranya tersebut.
"Sebagai orang tua, tentu saya tidak menyukai kejadian ini," ujar Achmad Albar saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/5/2025). Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa sebagai orang tua, ia akan tetap memberikan dukungan dan membantu Fachri dalam menghadapi masalah hukum yang sedang menjeratnya.
Achmad Albar juga menyampaikan bahwa ia telah menjenguk Fachri dan sempat berdiskusi dengannya. Saat ini, Fachri sedang dalam proses pengajuan rehabilitasi. Achmad Albar berharap proses rehabilitasi tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi putranya.
"Saya akan ikut mengurus dan berharap semuanya berjalan dengan baik, serta Fachri mendapatkan rehabilitasi yang sesuai," ungkapnya.
Penangkapan Fachri Albar terjadi pada 20 April 2025 di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Saat penangkapan, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika dan psikotropika, antara lain:
- Sabu seberat 0,65 gram
- Ganja seberat 1,11 gram
- Dua linting ganja seberat 0,94 gram
- Kokain seberat 3,96 gram
- 27 butir pil alprazolam
Atas perbuatannya tersebut, Fachri Albar dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang terkait narkotika dan psikotropika, yaitu:
- Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal 8 miliar Rupiah.
- Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
- Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta Rupiah.