Sengketa Lahan Memanas, Pemkot Depok Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyegelan SDN Utan Jaya

Polemik sengketa lahan yang berlarut-larut di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya, Cipayung, Depok, kembali mencuat. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait penyegelan sekolah yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan segera membuat Laporan Polisi (LP) atas tindakan penyegelan yang dinilai mengganggu aktivitas belajar mengajar.

"Kami akan membuat laporan polisi terlebih dahulu," tegas Nina Suzana, Rabu (7/5/2025). Lebih lanjut, Pemkot Depok menantang pihak yang mengklaim sebagai ahli waris untuk membuktikan kepemilikan lahan melalui jalur hukum yang sah. Nina menambahkan bahwa Pemkot Depok siap menghadapi gugatan dari pihak ahli waris dan mengikuti seluruh proses peradilan yang berlaku.

Akibat penyegelan ini, kegiatan belajar mengajar di SDN Utan Jaya terpaksa dialihkan secara daring atau online. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memastikan bahwa proses pembelajaran akan tetap berjalan meski siswa tidak dapat hadir secara fisik di sekolah.

Kronologi Sengketa

Sengketa lahan SDN Utan Jaya ini bukan kali pertama terjadi. Pada awal tahun 2025, tepatnya hari pertama masuk sekolah setelah libur semester, gerbang utama sekolah sempat ditutup dengan bambu oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Aksi ini sempat menghambat akses masuk ke sekolah.

Saat itu, di gerbang utama sekolah terpasang spanduk bertuliskan tuntutan pembayaran lahan. Spanduk tersebut juga mengklaim bahwa lahan sekolah bukan milik Pemkot Depok, melainkan milik H. Namid bin M. Sairan sejak tahun 1970 dan belum pernah dihibahkan kepada pemerintah.

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya awalnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sebelum Kota Depok berdiri sebagai daerah otonom. Setelah pemekaran wilayah, aset tersebut dilimpahkan ke Pemkot Depok. Namun, status surat tanah masih berupa girik (letter C), yang kemudian memicu kesalahpahaman dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Dalam mediasi yang dilakukan sebelumnya, pihak ahli waris bersedia membuka segel dan menurunkan spanduk. Namun, mereka tetap bersikukuh atas klaim kepemilikan lahan. Pemkot Depok menyarankan agar pihak ahli waris mengajukan gugatan ke pengadilan jika merasa memiliki bukti yang kuat.

Poin Penting Sengketa Lahan SDN Utan Jaya:

  • Klaim Ahli Waris: Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris H. Namid bin M. Sairan merasa memiliki hak atas lahan SDN Utan Jaya berdasarkan letter C No. 603/836 Persil 156.
  • Aset Pemerintah: Pemkot Depok berkeyakinan bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang diperoleh melalui pelimpahan dari Pemkab Bogor setelah pemekaran wilayah.
  • Penyegelan Sekolah: Tindakan penyegelan sekolah oleh pihak ahli waris dinilai mengganggu aktivitas belajar mengajar.
  • Langkah Hukum: Pemkot Depok akan melaporkan tindakan penyegelan ke polisi dan siap menghadapi gugatan di pengadilan.

Dengan menempuh jalur hukum, Pemkot Depok berharap sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga aktivitas belajar mengajar di SDN Utan Jaya dapat kembali berjalan normal.