RS Bayukarta Dikenai Sanksi Akibat Kelalaian Pengelolaan Limbah Medis, Komitmen Perbaikan Ditegaskan
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada Rumah Sakit Bayukarta atas kelalaian dalam pengelolaan limbah medis. Respon cepat ditunjukkan oleh pihak rumah sakit dengan menyatakan komitmen penuh untuk memperbaiki sistem pemilahan sampah.
Temuan DLH Karawang menunjukkan adanya pencemaran limbah medis di sekitar area perkampungan Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak kesehatan dan lingkungan.
Menanggapi sanksi tersebut, Kepala Bagian Umum dan Keuangan RS Bayukarta, Yudha Dwi Putra, menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh dan siap melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan oleh DLH. Langkah-langkah perbaikan telah diinisiasi, termasuk pengetatan pemilahan limbah medis dari limbah domestik. Proses pemilahan akan dilakukan secara lebih seksama sebelum sampah domestik dikirim ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Domestik.
DLH Karawang memberikan penekanan khusus pada beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh RS Bayukarta, yaitu:
- Pemilahan Limbah di Sumber: Rumah sakit wajib melakukan pemilahan sampah domestik dan limbah medis sejak dari sumber penghasil sampah hingga ke tempat penampungan sementara (TPS).
- Pengemasan Limbah yang Benar: Limbah medis infeksius harus dikemas dalam wadah berwarna kuning yang berlabel limbah B3. Sampah domestik cukup dikemas dalam plastik hitam.
- Kerjasama Pengelolaan Sampah: RS Bayukarta harus menjalin kerjasama dengan DLH Karawang atau pihak ketiga berizin untuk pengelolaan sampah domestik.
Sanksi serupa juga dikenakan kepada RS Hermina atas pelanggaran yang sama. DLH Karawang mewajibkan RS Hermina untuk:
- Memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah padat medis infeksius dan limbah B3.
- Melakukan pemilahan sampah dari sumber hingga TPS.
- Bekerjasama dengan pihak yang berizin dalam pengelolaan limbah.
- Melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Iwan Ridwan Fattahilah, Kepala DLH Karawang, menegaskan bahwa kedua rumah sakit tersebut wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait pengelolaan limbah. Penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan dari bahaya limbah medis yang tidak dikelola dengan benar. DLH Karawang akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perbaikan yang dilakukan oleh kedua rumah sakit untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.