UGM Intensifkan Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual yang Melibatkan Guru Besar Farmasi
Universitas Gadjah Mada (UGM) terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seorang Guru Besar dari Fakultas Farmasi, berinisial EM, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan seksual. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan disiplin kepegawaian yang berlaku di lingkungan universitas.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa tahap pertama dari pemeriksaan telah rampung. Fokus utama pada tahap awal ini adalah melakukan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada EM. Dalam proses klarifikasi tersebut, EM mengakui sebagian dari tuduhan yang diajukan. Namun, terdapat beberapa poin yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. UGM menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses ini secepat mungkin dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Andi Sandi menambahkan, "Prinsipnya kita secepatnya. Yang utama itu ada hal-hal yang kita klarifikasi dan kita buktikan itu, sudah kita konfirmasi," ujarnya di Lapangan Pancasila UGM, Rabu (7/5/2025) sore.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, UGM akan menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kepada Kementerian terkait untuk pengambilan keputusan akhir. Rekomendasi ini akan berisi hasil pemeriksaan dan dugaan pelanggaran, namun keputusan akhir akan berada di tangan kementerian.
Sebelumnya, EM telah mendapatkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Farmasi UGM. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk ke Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKS UGM membentuk komite pemeriksaan sesuai dengan Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 yang bertugas dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EM terbukti melakukan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf I Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan melanggar kode etik dosen. Sanksi pemberhentian tetap kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
"Jabatan terlapor selaku ketua CCRC dicopot berdasarkan keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan ini jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan sanksi dijatuhkan kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," ujar Andi.
UGM menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, menunjukkan komitmen universitas dalam menangani kasus kekerasan seksual dan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
Rincian Kasus:
- Laporan Awal: Juli 2024, laporan masuk ke Fakultas Farmasi UGM.
- Pembentukan Komite: Satgas PPKS UGM membentuk komite pemeriksaan (Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024).
- Masa Tugas Komite: 1 Agustus – 31 Oktober 2024.
- Hasil Pemeriksaan: EM terbukti melakukan kekerasan seksual.
- Dasar Hukum: Pasal 3 ayat (2) huruf I Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 dan pelanggaran kode etik dosen.
- Sanksi: Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen (Surat Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, 20 Januari 2025).