DPR Setujui Kenaikan Anggaran Kementerian PU untuk Tahun Anggaran 2025

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi V telah memberikan lampu hijau terhadap usulan penambahan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tahun anggaran 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Penetapan Revisi Anggaran (SPRA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total anggaran yang disetujui mencapai Rp 73,76 triliun.

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR dan menjelaskan bahwa penambahan anggaran ini akan difokuskan pada program-program prioritas, terutama preservasi infrastruktur. Hal ini sejalan dengan arahan Komisi V DPR RI yang menekankan pentingnya pemeliharaan aset-aset infrastruktur yang sudah ada. Dody menambahkan bahwa alokasi anggaran juga akan ditujukan untuk irigasi, preservasi jalan, dan program padat karya yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dalam Rapat Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 bersama Komisi V DPR RI, Dody menjelaskan bahwa SPRA Kemenkeu telah merelaksasi blokir anggaran, sehingga Pagu Efektif Kementerian PU meningkat signifikan. Semula, pagu efektif hanya sebesar Rp 50,48 triliun, namun setelah relaksasi menjadi Rp 73,76 triliun.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa rapat tersebut memang difokuskan untuk membahas dan menyetujui penambahan anggaran Kementerian PU. Persetujuan ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di seluruh Indonesia.

Alokasi anggaran Rp 73,76 triliun tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai program strategis, diantaranya:

  • Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah
  • Preservasi jalan semester II dan rehabilitasi
  • Penanganan jembatan Nilai Kritis 4 (NK)
  • Dukungan infrastruktur Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua
  • Pemenuhan sebagian pekerjaan lanjutan dengan skema Multi Years Contract (MYC)
  • Dukungan penyelesaian infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan adanya rekonstruksi anggaran, alokasi untuk masing-masing unit kerja di Kementerian PU adalah sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal: Rp 498,2 miliar
  • Inspektorat Jenderal: Rp 81,2 miliar
  • Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air: Rp 27,09 triliun
  • Ditjen Bina Marga: Rp 28,78 triliun
  • Ditjen Cipta Karya: Rp 11,18 triliun
  • Ditjen Prasarana Strategis: Rp 5,01 triliun
  • Ditjen Bina Konstruksi: Rp 460,9 miliar
  • Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum: Rp 87,8 miliar
  • Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah: Rp 296,3 miliar
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 278,2 miliar

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo didampingi oleh Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, serta para pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian PU. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Kementerian PU untuk menjalankan program-program pembangunan infrastruktur secara efektif dan efisien.