KPK Tegaskan Kewenangan dalam Mengusut Dugaan Korupsi di Lingkungan BUMN
markdown Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan posisinya terkait kewenangan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya tetap memiliki wewenang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN, meskipun terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mengatur status penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap interpretasi beberapa pasal dalam UU BUMN tersebut, khususnya Pasal 9G yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Menurut Setyo, ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). UU Nomor 28 Tahun 1999 secara jelas mengatur ruang lingkup penyelenggara negara, yang menurut KPK, seharusnya mencakup pula para pengurus BUMN.
KPK berpendapat bahwa UU Nomor 28 Tahun 1999 merupakan lex specialis dalam konteks pengaturan penyelenggara negara, yang bertujuan untuk mencegah praktik KKN. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK akan tetap berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, KPK juga menyoroti penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa status penyelenggara negara bagi pengurus BUMN tidak hilang. Hal ini, menurut KPK, semakin memperkuat argumentasi bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi.
Selain isu penyelenggara negara, KPK juga menyoroti Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara, serta Pasal 4 ayat (5) yang menyatakan bahwa modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN. KPK berargumen bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk di dalamnya BUMN. Dengan demikian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan pertanggungjawabannya secara pidana kepada direksi, komisaris, dan pengawas BUMN, sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan dari prinsip Business Judgment Rule (BJR).
KPK menekankan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di BUMN merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di lingkungan BUMN. Dengan demikian, pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara dapat mencapai tujuannya, yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berikut poin-poin penting yang menjadi dasar argumentasi KPK:
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) masih berlaku dan menjadi acuan KPK.
- Penjelasan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa status penyelenggara negara bagi pengurus BUMN tidak hilang.
- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk BUMN.
- Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta putusan MK nomor: 62/PUU-XVII/2019.
Dengan penegasan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk terus memberantas korupsi di semua sektor, termasuk BUMN, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.