Sritex Berpotensi Kembalikan Karyawan PHK: Strategi Kurator Lewat Penyewaan Aset
Sritex Berpotensi Kembalikan Karyawan PHK: Strategi Kurator Lewat Penyewaan Aset
Pemerintah memastikan para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpeluang kembali bekerja dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk tim kurator Sritex, serikat pekerja, serta beberapa menteri kabinet, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan yang memberikan secercah harapan bagi ribuan karyawan yang terdampak PHK.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah strategi kurator dalam menyelamatkan aset perusahaan dan menyerap kembali tenaga kerja. Nurma Sadikin, perwakilan tim kurator Sritex, menjelaskan rencana penyewaan alat berat perusahaan sebagai upaya untuk meningkatkan nilai harta pailit. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga nilai aset perusahaan yang tengah menghadapi proses kepailitan. "Tim kurator telah membuka opsi penyewaan alat berat sebagai strategi untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga nilai aset," ujar Nurma dalam keterangan pers seusai rapat yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Lebih lanjut, Nurma menambahkan bahwa komunikasi dengan calon investor yang berminat menyewa aset Sritex tengah berlangsung intensif. Kurator menargetkan dalam waktu dua minggu akan memutuskan investor yang tepat, yang diharapkan mampu menyerap kembali tenaga kerja yang telah di-PHK.
Komitmen Pemenuhan Hak Karyawan dan Peran Kementerian Ketenagakerjaan
Selain rencana penyewaan aset, rapat tersebut juga menekankan komitmen kurator dalam memenuhi seluruh hak-hak karyawan yang telah di-PHK. Proses pendataan dan pendaftaran tagihan pailit perusahaan tengah dilakukan untuk memastikan pembayaran kompensasi dan hak-hak normatif lainnya. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan berbagai pihak dalam menangani permasalahan Sritex. Ia juga menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengawal proses pemenuhan hak-hak karyawan, termasuk hak atas kompensasi PHK, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). "Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah kurator. Kami yakin dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," tegas Yassierli. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi karyawan yang sebelumnya diliputi ketidakpastian.
Dampak Pailit dan Jumlah Karyawan Terdampak
Penutupan pabrik PT Sritex Group di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 1 Maret 2025, merupakan dampak langsung dari kondisi pailit perusahaan. Proses PHK yang dimulai pada Januari dan Februari 2025 telah berdampak pada 10.669 karyawan Sritex Group, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. Tidak hanya pabrik utama di Sukoharjo, anak perusahaan Sritex Group lainnya juga turut terdampak kondisi ini. Para karyawan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025, sebelum resmi di-PHK pada 26 Februari 2025.
Harapan Pemulihan dan Masa Depan Sritex
Rencana penyewaan aset dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini menandai upaya serius untuk menyelamatkan Sritex dan memberikan solusi bagi karyawan yang terdampak. Proses ini tentu memerlukan waktu dan kerjasama dari berbagai pihak. Namun, langkah-langkah yang telah diambil memberikan harapan akan pemulihan perusahaan dan kembalinya para karyawan ke tempat kerja mereka dalam waktu dekat. Keberhasilan strategi ini akan menjadi tolok ukur bagi penanganan kasus-kasus pailit perusahaan yang serupa di masa mendatang, khususnya dalam memprioritaskan kesejahteraan karyawan.