Dishub DKI Jakarta Bantah Kabar Penerapan ERP di 25 Ruas Jalan

Kabar mengenai penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar di 25 ruas jalan di Jakarta telah beredar luas melalui aplikasi pesan instan. Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan tegas membantah informasi tersebut dan menyatakan bahwa kabar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Informasi yang beredar melalui pesan berantai di aplikasi Whatsapp itu, menyebutkan bahwa 25 ruas jalan di ibu kota akan dikenakan tarif ERP. Infografis yang menyertai pesan tersebut merinci ruas-ruas jalan yang disebut akan dikenakan tarif antara Rp 5.000 hingga Rp 19.900 untuk setiap kali melintas. Beberapa ruas jalan yang disebutkan dalam infografis tersebut antara lain Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Gajah Mada.

Dishub DKI Jakarta segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar tersebut. Melalui akun Instagram resminya, Dishub DKI Jakarta menyatakan dengan tegas bahwa informasi mengenai penerapan tarif ERP di 25 ruas jalan adalah tidak benar. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran informasi yang diterima melalui sumber resmi yang terpercaya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan seperti yang disebutkan dalam narasi yang beredar. Proses terkait ERP masih dalam tahap penggodokan di Balekda (Badan Keuangan dan Aset Daerah), dan pemerintah masih menunggu aspirasi serta masukan dari berbagai pihak.

Sebelumnya, pada bulan Februari 2023, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, telah menyampaikan bahwa implementasi ERP masih memerlukan pengkajian lebih lanjut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahkan telah menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ERP dari pembahasan di DPRD DKI Jakarta. Proses pengkajian ulang ini akan melibatkan rapat bersama dan memerlukan pengesahan dari DPRD DKI Jakarta.

Dishub DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai proses ERP, sambil menunggu proses pengkajian dan pembahasan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu mencari informasi dari sumber-sumber resmi pemerintah.