Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Jadi Sorotan, Wamenaker: Perlu Penguatan Hukum

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH. Ia menilai kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri karena melibatkan seorang ahli hukum.

Menurut Ebenezer, penanganan kasus ini memerlukan penguatan dari sisi hukum, termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi ahli. Hal ini diungkapkannya di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/5/2025).

"Kami butuh lagi saksi-saksi ahli yang bisa memperkuat persoalan ini, karena memang kejadian ini menantang. Menurut saya menantang, karena yang kita lawan ini rektornya alih hukum juga," ujarnya.

Wamenaker menegaskan komitmen Kementerian Ketenagakerjaan untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Ini termasuk regulasi yang melindungi pekerja dari kekerasan seksual di lingkungan kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi salah satu acuan yang akan digunakan.

Pasal 86 ayat 1 huruf b dan pasal 6 dalam undang-undang tersebut memberikan perlindungan kepada pekerja dari kekerasan dan diskriminasi. Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi yang berat.

"Setiap pekerja atau buruh memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha dan ada sanksinya, luar biasa sanksinya tinggi sekali," tegas Ebenezer.

Saat ini, sudah ada dua korban yang melaporkan kasus ini. Namun, Wamenaker menduga jumlah korban sebenarnya lebih banyak. Ia menyebutkan bahwa beberapa korban enggan bersuara karena merasa tertekan dan khawatir dengan pengaruh pelaku.

Sebelumnya, korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF, melalui kuasa hukum mereka, mengadukan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka merasa bahwa kasus ini berjalan lambat.

Salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan yang sudah berjalan selama sekitar 1 tahun 5 bulan sejak Januari 2024 dinilai terlalu lama. Ia merasa tidak ada perkembangan signifikan dalam penyidikan.

"Meskipun kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, tidak ada perkembangan lebih lanjut mengenai siapa yang menjadi tersangka, meskipun pada saat perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan, peristiwa pidananya sudah jelas", Ujar Yansen.

Kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, mengatakan bahwa dirinya juga mendapat pertanyaan dari korban mengenai kredibilitasnya dalam menangani kasus ini.

Daftar Poin Penting:

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual mantan Rektor UP, ETH.
  • Kasus dinilai menantang karena pelaku adalah ahli hukum.
  • Kemenaker akan gunakan UU Ketenagakerjaan untuk melindungi korban.
  • Dua korban telah melapor, diduga ada korban lain yang takut bersuara.
  • Korban mengadu ke Kompolnas karena kasus berjalan lambat.