KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 1 Mei hingga 9 Juni 2025.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (II). Langkah ini diambil KPK untuk mendalami lebih lanjut kasus tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.

"KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).

Selain fokus pada penyidikan, KPK juga terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai 15 juta Dolar Amerika Serikat (AS).

"Penyidikan KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar USD 1.420.000 dan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektar di wilayah Jabodetabek," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menahan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim pada Jumat, 11 April 2025. Penahanan saat itu dilakukan selama 20 hari dan berakhir pada 30 April 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya menjelaskan bahwa kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar 15 juta Dolar AS atau setara dengan Rp 203,3 miliar (kurs 2017).

"BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000," ungkap Asep.

Rincian Kasus:

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017-2021. Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), transaksi tersebut terindikasi merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar AS. KPK kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Tersangka:
    • Danny Praditya (Mantan Direktur Komersial PT PGN)
    • Iswan Ibrahim (Mantan Komisaris PT IAE)
  • Kerugian Negara: 15 juta Dolar AS (sekitar Rp 203,3 miliar)
  • Periode Transaksi: 2017-2021
  • Status: Penyidikan masih berlangsung

KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Pemulihan kerugian negara juga menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.