Polisi Usut Dugaan Malpraktik pada Balita di Bima, Keterangan Perawat dan Orang Tua Diperdalam
Kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang balita bernama Aruni di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menjadi sorotan. Polres Bima telah memulai penyelidikan terkait dugaan kelalaian medis yang menyebabkan kondisi tangan balita berusia 1 tahun 2 bulan itu memburuk.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk perawat yang bertugas di Puskesmas Bolo dan Rumah Sakit Sondosia. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait prosedur penanganan medis yang diberikan kepada Aruni.
- "Kami telah memeriksa lebih dari satu orang, yaitu perawat dari PKM Bolo dan RS Sondosia," ujar Abdul Malik.
Selain memeriksa tenaga medis, penyidik juga telah menemui orang tua Aruni di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendapatkan kronologi lengkap mengenai perawatan yang diterima Aruni sejak awal hingga akhirnya dirujuk ke berbagai fasilitas kesehatan.
- "Tim kami saat ini berada di Mataram untuk menggali informasi dari orang tua Aruni mengenai runtutan kejadian yang dialami," jelas Abdul Malik.
Lebih lanjut, Abdul Malik mengungkapkan bahwa Majelis Kehormatan Keperawatan dan Dokter di Mataram juga tengah melakukan investigasi terhadap kasus ini. Hasil dari penyelidikan internal tersebut akan menjadi pertimbangan penting bagi kepolisian dalam menentukan langkah selanjutnya.
- "Kami masih menunggu hasil dari Majelis Kehormatan. Hal ini akan membantu kami mengidentifikasi apakah terdapat unsur kelalaian dalam penanganan medis terhadap Aruni," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika Aruni, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, dibawa ke Puskesmas Bolo pada tanggal 10 April 2025 karena mengalami batuk dan demam. Petugas medis kemudian memutuskan untuk memberikan cairan infus. Namun, setelah pemasangan infus, tangan Aruni justru mengalami pembengkakan dan bernanah.
Kakek Aruni, Aidin, telah melaporkan dugaan malpraktik ini kepada pihak berwajib. Menurutnya, setelah tiga hari dirawat di Puskesmas Bolo, kondisi Aruni tidak membaik, bahkan semakin parah. Akibatnya, Aruni dirujuk ke RSUD Sondosia dan kemudian ke RSUD Bima untuk menjalani operasi.
- "Setelah dioperasi, kami disarankan untuk membawa Aruni ke RSUP NTB agar fungsi jari-jarinya dapat dipastikan," kata Aidin.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dalam penanganan Aruni.