Terungkap di Persidangan: Zarof Ricar Akui Terima Puluhan Miliar Rupiah Terkait Sengketa Sugar Group
Pengakuan Mantan Pejabat MA Terkait Dana dalam Brankas
Dalam persidangan yang mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat, nama Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), kembali mencuat. Kali ini, Zarof mengakui telah menerima dana dengan jumlah signifikan terkait pengurusan perkara perdata antara Marubeni Corporation dan Sugar Group.
Pengakuan ini muncul saat jaksa penuntut umum (JPU) mengonfrontasi Zarof mengenai asal usul uang senilai Rp 920 miliar yang ditemukan di brankas kediamannya. JPU secara spesifik menanyakan apakah sebagian dari dana tersebut berasal dari kasus lain selain kasus suap yang menjerat Ronald Tannur.
"Apakah saksi dapat menjelaskan, selain terkait terdakwa Lisa Rachmat, uang tersebut diperoleh dari perkara apa?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zarof menjawab bahwa sebagian besar dana tersebut berasal dari perkara yang melibatkan Marubeni Corporation dan Sugar Group, sebuah sengketa perdata yang terjadi antara tahun 2016 dan 2018. Ia menyebutkan bahwa dirinya menerima sekitar Rp 50 miliar terkait perkara tersebut.
Peran Zarof Ricar dalam Sengketa Perdata
Menurut pengakuan Zarof, dana tersebut ia terima dari pihak Sugar Group, melalui perwakilan mereka. Ia diminta untuk membantu memastikan agar MA memenangkan pihak Sugar Group dalam perkara tersebut. Zarof mengklaim bahwa sebelum menerima permintaan tersebut, ia telah mempelajari berkas perkara dan meyakini bahwa pihak Sugar Group memiliki peluang besar untuk menang. Keyakinan ini didasarkan pada fakta bahwa Sugar Group telah memenangkan perkara tersebut di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi).
"Saya menelaah berkas perkara, dan melihat bahwa Sugar Group telah memenangkan perkara di PN dan PT, sehingga saya berkeyakinan mereka pasti akan menang di tingkat kasasi," ujar Zarof.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa dengan percobaan penyuapan hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur. Ia juga menghadapi dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan oleh penyidik di brankas rumahnya. Pengakuan Zarof mengenai penerimaan dana terkait sengketa Sugar Group ini semakin memperjelas kompleksitas kasus yang melibatkan mantan pejabat MA tersebut.