Tragedi Purworejo: Belasan Guru Jadi Korban, Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang
Tragedi kecelakaan maut yang melibatkan dump truk bermuatan pasir dan angkutan kota (angkot) di perbatasan Purworejo-Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025), telah menelan korban jiwa belasan orang. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, merespons kejadian ini dengan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan angkutan barang untuk mematuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan perizinan operasional. Kemenhub tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pidana, kepada pengemudi dan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.
Kecelakaan tragis tersebut terjadi di Desa Kalijambe, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, sekitar pukul 11.00 WIB. Dump truk bernomor polisi B 9970 BYZ, yang melaju dari arah Magelang, diduga mengalami hilang kendali dan menabrak sebuah angkot yang mengangkut rombongan guru. Akibat benturan keras tersebut, angkot ringsek parah dan menabrak sebuah rumah di depannya. Dampak kecelakaan ini sangat dahsyat, mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan 6 lainnya mengalami luka-luka serius. Seluruh korban telah dievakuasi dan dilarikan ke RSUD terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan rasa duka cita mendalam atas tragedi ini. "Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan pasir dengan angkot yang berisi rombongan guru serta menabrak sebuah rumah," ujarnya dalam keterangan tertulis. Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi mendalam guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Lebih lanjut, Menhub Dudy menegaskan komitmen Kementerian Perhubungan untuk memberantas praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) yang menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Ia mengimbau seluruh pihak, khususnya pemilik perusahaan angkutan barang, untuk secara aktif menjaga keselamatan lalu lintas dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemilik perusahaan angkutan barang wajib memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinan yang ditetapkan. Selain itu, Menhub juga menekankan larangan operasional truk ODOL dan meminta semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian Kemenhub:
- Penegakan Hukum: Sanksi tegas, termasuk pidana, bagi pengemudi dan pemilik kendaraan yang melanggar ketentuan.
- Investigasi Mendalam: Koordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, dan KNKT untuk mengungkap penyebab kecelakaan.
- Pemberantasan ODOL: Komitmen Kemenhub untuk memberantas praktik Over Dimension Over Loading.
- Kepatuhan Persyaratan: Kewajiban pemilik perusahaan angkutan barang untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan dan perizinan operasional.
- Keselamatan Lalu Lintas: Imbauan kepada seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keselamatan lalu lintas.