Pria Bekasi Ditangkap atas Kasus Penganiayaan Brutal Terhadap Mantan Kekasih di Cikarang
Penangkapan Pelaku Penganiayaan Sadis di Bekasi
Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A, warga Rawalumbu, Kota Bekasi, pada hari Selasa (6/5), terkait kasus penganiayaan berat terhadap mantan pacarnya, SR (45), di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan di Kampung Ciketing, Mustikajaya, Kota Bekasi, sekitar pukul 18.00 WIB.
AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengungkap motif dan detail kejadian.
Detail Kasus Penganiayaan
Kejadian penganiayaan tragis ini terjadi pada Selasa (6/5) siang hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku A melakukan serangan brutal terhadap korban SR menggunakan senjata tajam. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa akibat serangan tersebut, tangan kiri korban putus akibat sabetan golok. Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa pelaku juga melakukan pembacokan terhadap leher korban.
Korban SR saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka serius yang dideritanya. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya tindakan kekerasan yang mengerikan ini.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pelaku: Pria A, warga Rawalumbu, Kota Bekasi
- Korban: SR (45), mantan pacar pelaku
- Lokasi: Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
- Waktu Kejadian: Selasa, 6 Mei (siang)
- Tindakan: Penganiayaan menggunakan golok, menyebabkan tangan korban putus dan luka bacok di leher.
- Status: Pelaku telah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat sekitar, mengingat tingkat kekerasan yang digunakan oleh pelaku. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.