Demokrat: UU BUMN Tidak Lindungi Direksi Korup, Proses Hukum Tetap Berlaku
Partai Demokrat memberikan tanggapan terkait Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menimbulkan interpretasi bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa UU tersebut tidak serta merta memberikan impunitas kepada direksi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut Herman Khaeron, status bukan penyelenggara negara yang disematkan kepada direksi BUMN dalam UU tersebut tidak berarti mereka bebas dari jerat hukum jika terbukti melakukan korupsi. Justru sebaliknya, aparat penegak hukum tetap memiliki wewenang untuk menindak dan memproses hukum direksi yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi.
"Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penegakan hukum. Meskipun pegawai BUMN tidak berstatus penyelenggara negara, jika mereka melakukan pelanggaran hukum, termasuk korupsi, undang-undang lain tetap berlaku untuk menangkap dan memproses mereka yang melanggar," ujar Herman Khaeron di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Khaeron menjelaskan bahwa UU BUMN ini tidak boleh disalahartikan sebagai upaya melindungi atau memberikan imunitas kepada direksi BUMN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berwenang untuk menindak direksi BUMN yang melakukan korupsi, meskipun mereka tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.
"KPK tetap bisa menindak. Karena siapapun, meskipun bukan penyelenggara negara, tetapi objek yang dikerjakan adalah badan usaha milik negara. Artinya, tindakan mereka tidak terlepas dari institusi tempat mereka bekerja," tegasnya.
Herman menambahkan, penyelewengan dana BUMN oleh direksi tetap akan diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara. Ia memberikan contoh, jika direksi menggunakan dana pribadi, tentu hal itu tidak menjadi masalah. Namun, jika dana yang diselewengkan adalah keuangan negara, maka institusi negara berhak untuk memperkarakannya.