Pria Keerom Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Kepolisian Resor (Polres) Keerom, Papua, berhasil meringkus seorang pria berinisial MLK (29) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Khusus Polres Keerom bersama Tim Opsnal Satuan Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kampung Yammua di Jalan Jayawijaya No. 320 Arso VI, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, pada hari Selasa (6/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny Leonard Sohilait, menjelaskan bahwa penangkapan MLK didasarkan pada laporan polisi nomor: LP/B/130/V/2025/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua, yang diterima pada tanggal 5 Mei 2025. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berinisial OYG (15).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, hubungan tersebut disalahgunakan oleh pelaku dengan melakukan tindakan pencabulan sebanyak enam kali.

AKP Jetny menerangkan bahwa perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan pada bulan November 2024 di kamar adik pelaku. Selanjutnya, tindakan serupa kembali dilakukan setiap pergantian bulan, mulai dari Desember 2024 hingga Maret 2025. Lokasi pencabulan berpindah-pindah, yaitu di bagian belakang rumah pelaku dengan hanya beralaskan daun pisang.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kerja keras tim kami yang terus melakukan penyelidikan dan pengintaian, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan langsung diamankan ke Polres Keerom," ungkap AKP Jetny.

Saat ini, MLK telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kami akan terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap motif dan fakta-fakta lain yang terkait. Polres Keerom tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban," tegas AKP Jetny.