Polisi Ringkus Pria di Bekasi Terkait Penganiayaan Brutal Terhadap Mantan Kekasih
Aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini terkait dengan kasus penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya, seorang wanita berinisial SR (45).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, pada hari Selasa (6/5), sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat petugas datang. Berdasarkan video yang beredar, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, pelaku merupakan warga Rawalumbu, Kota Bekasi. Insiden penganiayaan itu sendiri terjadi pada Selasa (6/5) siang.
Korban SR mengalami luka parah akibat serangan tersebut. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa korban mengalami luka tebasan di tangan hingga menyebabkan tangan kirinya putus akibat sabetan golok. Selain itu, korban juga mengalami luka bacok di bagian leher. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Motif penganiayaan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, berdasarkan informasi awal, diduga kuat bahwa peristiwa ini dipicu oleh masalah asmara dan perselisihan terkait pekerjaan antara pelaku dan korban. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakan brutal yang dilakukannya.
Berikut adalah rincian luka yang dialami korban:
- Tangan kiri putus akibat tebasan golok.
- Luka bacok di bagian leher.