Oknum TNI Diduga Terlibat Penganiayaan Warga Sipil di Bali, Judi Jadi Pemicu
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga oknum anggota TNI dari Yonif 900/Satya Bhakti Wirottama (SBW) Kodam IX/Udayana dan mengakibatkan tewasnya seorang warga sipil bernama Komang Juliartawan (31) di Buleleng, Bali, memasuki babak baru. Ketiga terduga pelaku, yang diidentifikasi sebagai Sertu KSY, Pratu MR, dan Prada PAH, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Motif di balik tindakan kekerasan ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas perjudian. Informasi yang dihimpun dari Kolonel Inf Candra, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) IX/Udayana, mengungkapkan bahwa sebelum insiden tragis ini terjadi, korban diduga telah menggelapkan dan menjual tiga unit sepeda motor milik orang tua dari Prada PAH. Hasil penjualan tersebut kemudian digunakan oleh korban untuk berjudi.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Subdenpom IX/3-1 Singaraja. Gede Kamar Yadnya (44), kakak dari korban, melaporkan bahwa adiknya meninggal dunia di RSUD Buleleng akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Yonif 900/SBW. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kodam IX/Udayana segera melakukan investigasi mendalam yang berujung pada penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ketiga oknum TNI tersebut.
Kolonel Inf Candra menegaskan komitmen Kodam IX/Udayana untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terutama yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Pihaknya berjanji akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tegas terhadap siapapun yang terbukti bersalah.
Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai insiden serupa yang melibatkan anggota TNI dan dugaan pelaku pencurian sepeda motor. Namun, kasus terbaru ini memiliki latar belakang yang berbeda, yakni dugaan penggelapan dan penjualan sepeda motor untuk berjudi yang dilakukan oleh korban.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tiga oknum TNI dari Yonif 900/SBW Kodam IX/Udayana ditetapkan sebagai tersangka.
- Korban bernama Komang Juliartawan (31) meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan.
- Motif penganiayaan diduga terkait dengan aktivitas perjudian.
- Korban diduga menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua Prada PAH.
- Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keluarga korban.
- Kodam IX/Udayana berjanji akan memproses hukum kasus ini secara transparan dan tegas.