Penyidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Rektor Universitas Pancasila Terkendala Saksi

Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengakui bahwa proses penyidikan saat ini masih menghadapi kendala, terutama dalam hal melengkapi keterangan saksi.

Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyampaikan perkembangan terkini kasus ini setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan transparansi dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini.

"Dalam proses penyidikan kami, masih ditemukan beberapa kekurangan, khususnya dalam hal keterangan saksi. Oleh karena itu, akan kami lengkapi," ujar Kombes Wira kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Kombes Wira menegaskan bahwa sejak awal penyelidikan hingga peningkatan status ke penyidikan, pihaknya telah berupaya mengumpulkan berbagai fakta hukum. Namun, untuk memperkuat pembuktian dan memastikan penanganan kasus yang komprehensif, keterangan saksi tambahan dianggap krusial.

Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan ini, mereka mendapatkan asistensi dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) serta pengawasan ketat dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Langkah ini diambil untuk memastikan profesionalitas dan objektivitas dalam penanganan kasus yang sensitif ini.

"Diharapkan nanti kami mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif. nanti dalam pembuktian yang lain untuk memberikan hasil yang lebih," imbuh Wira.

Kasus ini mencuat ke publik setelah dua orang korban melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual, baik secara fisik maupun verbal, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor UP. Kementerian Ketenagakerjaan dan KemenPPPA turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, sebelumnya telah menyampaikan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus ini. Ia menilai bahwa proses penyelidikan yang telah berjalan selama sekitar 1 tahun 5 bulan sejak Januari 2024 tergolong sangat lama dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kekecewaan tersebut mendorong pihak korban untuk mengadukan masalah ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka berharap Kompolnas dapat memberikan perhatian khusus terhadap profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Yansen menambahkan bahwa meskipun kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka. Padahal, menurutnya, peristiwa pidana dalam kasus ini sudah cukup jelas sejak awal.

Amanda Manthovani, kuasa hukum korban lainnya, juga mengungkapkan bahwa kredibilitasnya sempat dipertanyakan oleh korban terkait penanganan kasus ini. Hal ini menunjukkan betapa besarnya harapan korban agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Poin-poin penting dalam berita ini:

  • Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual eks Rektor UP masih terkendala keterangan saksi.
  • Polda Metro Jaya menggandeng Direktorat PPA-PPO dan Bidpropam untuk asistensi dan pengawasan.
  • Korban melalui kuasa hukumnya mengadu ke Kompolnas karena merasa kasus berjalan lambat.