Kementerian ATR/BPN Berupaya Kembalikan Sertifikat Tanah Warga Lanjut Usia Korban Penipuan di Medan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya mengembalikan sertifikat tanah milik seorang warga lanjut usia bernama Mbah Tupon, yang menjadi korban penipuan di Medan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan komitmen ini usai melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini bermula ketika Mbah Tupon (68), seorang warga yang tidak bisa membaca dan menulis, diduga menjadi korban penipuan yang mengakibatkan tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya terancam hilang. Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan ketidakmampuan Mbah Tupon untuk membaca dan menulis, pelaku memaksanya menandatangani dokumen yang ternyata adalah surat pengalihan hak atas tanah.
"Pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Mbah Tupon ini buta huruf, dan dimanfaatkan untuk menandatangani dokumen yang ternyata adalah pengalihan hak atas tanahnya," ungkap Nusron.
Sertifikat tanah Mbah Tupon sempat diagunkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperoleh pinjaman. Akibat kredit yang macet, aset tersebut terancam dilelang. Menanggapi situasi ini, Kementerian ATR/BPN segera mengambil tindakan dengan memblokir sertifikat tanah tersebut agar tidak terjadi peralihan kepemilikan.
Nusron menjelaskan bahwa PT PNM juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan proses hukum sedang berjalan. Kementerian ATR/BPN berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan hak Mbah Tupon setelah terbukti bahwa ia adalah korban penipuan.
"Karena yang meminjam dana di PT PNM bukan Mbah Tupon, kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada Mbah Tupon setelah pelaku penipuan terbukti bersalah," tegasnya.
Nusron menekankan bahwa kasus ini murni merupakan tindak pidana penipuan dan bukan bagian dari jaringan mafia tanah yang terorganisir. Menurutnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan serupa dan tidak terkait dengan sindikat yang lebih besar. Meskipun kasus ini tergolong kecil, namun mendapat perhatian luas karena menyangkut seorang lansia yang buta huruf.
"Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang lansia yang buta huruf. Namun dari sudut pandang pertanahan, kasus ini tergolong kecil dan pelaku baru melakukan tindakan ini sekali saja," kata Nusron.
Lebih lanjut, Nusron menambahkan bahwa kantor wilayah BPN setempat telah melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Aset milik Mbah Tupon sebelumnya telah beralih nama menjadi milik orang lain dan digunakan sebagai jaminan pinjaman. Karena pinjaman tersebut tidak dibayar, pihak bank sempat berencana untuk melelang aset tersebut, meskipun Mbah Tupon sendiri tidak pernah mengajukan pinjaman.
Daftar Poin Penting:
- Kementerian ATR/BPN berupaya mengembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon.
- Mbah Tupon menjadi korban penipuan karena buta huruf.
- Sertifikat tanah sempat diagunkan ke PT PNM dan terancam dilelang.
- Kementerian ATR/BPN memblokir sertifikat tanah untuk mencegah peralihan kepemilikan.
- Kasus ini bukan bagian dari sindikat mafia tanah.
- Proses hukum terhadap pelaku penipuan sedang berjalan.