DPR Menanti DIM RUU Perampasan Aset: Peluang Revisi Terbuka di Era Prabowo

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari pemerintah. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa Surat Presiden (Surpres) yang diterima DPR saat ini masih merujuk pada era pemerintahan sebelumnya.

Adies menjelaskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tengah melakukan analisis terhadap DIM RUU Perampasan Aset. DPR pun memilih untuk menunggu hasil analisis tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. "Kita tunggu saja DIM-nya yang sedang diperiksa, dianalisa, atau sedang dibuat oleh pemerintah melalui Menteri Hukum. Jadi kita tunggu saja, jangan berandai-andai," ujar Adies kepada awak media.

Kendati demikian, Adies menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap potensi perubahan yang mungkin diajukan oleh pemerintahan Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset ini. "Kalau pemerintah mengajukan perubahan kan boleh, perubahan DIM, nggak ada masalah, ya kan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Adies menyatakan bahwa DPR siap mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset. "Kita tunggu DIM-nya, kita tunggu DIM-nya. Pemerintah lagi membahas DIM-nya. Kita tunggu DIM-nya masuk, yang pasti di DPR itu intinya kita dan pemerintah bersama-sama mendukung apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden," jelasnya.

Sebelumnya, Menkumham Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa draf RUU Perampasan Aset sedang dalam tahap finalisasi. Kemenkumham bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mematangkan draf akhir tersebut. Pemerintah juga akan berkonsultasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Supratman menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset ini merupakan inisiatif pemerintah dan menjadi perhatian utama kabinet, sesuai dengan arahan Presiden. Konsultasi dengan DPR diperlukan untuk menentukan waktu yang tepat untuk membahas RUU ini dan memasukkannya ke dalam Prolegnas.

Poin-poin penting dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset:

  • Penyusunan DIM oleh pemerintah
  • Analisis DIM oleh Menkumham
  • Potensi perubahan DIM oleh pemerintahan Prabowo
  • Dukungan DPR terhadap arahan Presiden
  • Finalisasi draf RUU oleh Kemenkumham dan PPATK
  • Konsultasi dengan DPR terkait Prolegnas

Dengan adanya RUU Perampasan Aset ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta kejahatan lainnya yang merugikan negara.