Demokrat Terbuka untuk Diskusi RUU Perampasan Aset, Menunggu Mekanisme DPR
Partai Demokrat menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meskipun belum ada keputusan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai prioritas pengesahannya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa partainya terbuka untuk membahas RUU tersebut secara mendalam.
"Sampai saat ini, status prioritas RUU ini masih belum jelas. Apakah akan segera diinisiasi atau tidak, juga belum ada kepastian. Namun, dari sudut pandang Demokrat, kami sangat terbuka untuk membahas rancangan undang-undang ini," ujar Herman Khaeron di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (7/5/2025).
Herman Khaeron berencana untuk mengadakan diskusi yang lebih komprehensif mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa Demokrat siap untuk memfasilitasi diskusi tersebut.
"Saya telah meminta agar kita mengadakan diskusi yang lebih terbuka untuk membahas secara detail mengenai Undang-Undang Perampasan Aset, termasuk berbagai perspektif yang ada," jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa Partai Demokrat saat ini sedang menunggu mekanisme yang berlaku di DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset secara lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai apakah RUU ini akan menjadi inisiatif pemerintah atau DPR akan ditentukan dalam rapat bersama untuk menentukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
"Nanti, pada saat rapat bersama untuk menentukan Prolegnas prioritas, akan diputuskan apakah RUU ini akan menjadi inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR. Semuanya tergantung pada hasil pertemuan tersebut," ungkapnya.
"Namun, secara substansial, kami terbuka untuk membahas RUU ini. Dengan demikian, jika RUU ini disepakati oleh pemerintah dan DPR untuk menjadi Prolegnas prioritas dan kemudian dibahas, kami sudah memiliki bekal dan bahan untuk memperkaya undang-undang tersebut," lanjutnya.
Dengan pernyataan ini, Partai Demokrat menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi secara aktif dalam proses legislasi yang berkaitan dengan perampasan aset, sambil menunggu kejelasan mengenai mekanisme pembahasan di DPR.