Kementerian ATR/BPN Berupaya Selamatkan Sertifikat Tanah Milik Mbah Tupon dari Jeratan Penipuan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya keras untuk memulihkan hak atas tanah milik Mbah Tupon, seorang lansia di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang menjadi korban penipuan. Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan komitmennya untuk mengembalikan sertifikat tanah Mbah Tupon yang hilang akibat tindakan kriminal tersebut.
"Kasus Mbah Tupon ini jelas merupakan tindak penipuan," ujar AHY, saat konferensi pers di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan bahwa pelaku penipuan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses hukum.
Kronologi kasus ini bermula ketika Mbah Tupon, seorang yang kurang mampu dan buta huruf, bermaksud untuk memecah sertifikat tanahnya. Ia kemudian meminta bantuan kepada seseorang yang ternyata memiliki niat jahat. Orang tersebut memanfaatkan ketidakberdayaan Mbah Tupon untuk memalsukan tanda tangan dan mengalihkan sertifikat tanah ke pihak lain. Selanjutnya, sertifikat tersebut diagunkan ke sebuah lembaga keuangan.
AHY menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengamankan aset Mbah Tupon. "Kami telah memblokir sertifikat tanah tersebut, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau dilelang," tegasnya. Selain itu, lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat tersebut juga telah melaporkan kasus ini ke polisi.
Lebih lanjut, AHY menyatakan keyakinannya bahwa jika pengadilan membuktikan adanya tindak penipuan, sertifikat tanah Mbah Tupon akan segera dikembalikan. "Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan hak Mbah Tupon," janjinya. Kementerian ATR/BPN juga berencana untuk mengunjungi Mbah Tupon di Bantul untuk memberikan dukungan moral dan memantau perkembangan kasus ini.
Kasus yang menimpa Mbah Tupon menjadi perhatian serius Kementerian ATR/BPN. AHY menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang rentan terhadap penipuan pertanahan. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengurus sertifikat tanah dan selalu meminta bantuan kepada pihak yang terpercaya.
Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh Kementerian ATR/BPN dalam kasus Mbah Tupon antara lain:
- Pemblokiran sertifikat tanah agar tidak dapat diperjualbelikan atau dilelang.
- Koordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan penipuan.
- Pendampingan hukum kepada Mbah Tupon.
- Rencana kunjungan ke Bantul untuk memberikan dukungan moral dan memantau perkembangan kasus.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat atas tanah. Kasus Mbah Tupon menjadi salah satu prioritas yang akan diselesaikan secepat mungkin.