BPJS Kesehatan Ajukan Relaksasi Pembayaran Tunggakan Iuran JKN

BPJS Kesehatan mengusulkan perubahan signifikan dalam aturan pembayaran tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menyampaikan usulan agar peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran bertahun-tahun cukup membayar tunggakan selama 12 bulan saja.

Usulan ini bertujuan untuk meringankan beban peserta JKN yang memiliki tunggakan, sehingga mereka dapat segera mengaktifkan kembali kepesertaannya. Selama ini, peserta dengan tunggakan iuran lebih dari dua tahun diwajibkan membayar hingga 24 bulan tunggakan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Dengan usulan ini, jumlah tunggakan yang harus dibayar akan dipangkas menjadi maksimal 12 bulan.

"Tujuannya dengan mengurangi iuran bulan tertunggak dari 24 bulan menjadi 12 bulan, maka beban peserta bisa menjadi lebih ringan untuk melunasi tunggakan, sehingga dapat segera mengaktifkan kembali status kepersertaannya," jelas Arief.

Selain pengurangan jumlah bulan tunggakan yang harus dibayar, BPJS Kesehatan juga mengusulkan beberapa kebijakan lain terkait tunggakan iuran, antara lain:

  • Pemutihan Tunggakan Iuran untuk Peserta PBPU yang Meninggal Dunia: BPJS Kesehatan mengusulkan agar tunggakan iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia dihapuskan.
  • Pemutihan Tunggakan Iuran untuk Peserta PBPU yang Beralih Menjadi Peserta PBI: Tunggakan iuran bagi peserta PBPU yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga diusulkan untuk dihapuskan. Peserta PBI adalah masyarakat kurang mampu yang iuran JKN-nya ditanggung oleh pemerintah.

Usulan-usulan ini diajukan dengan harapan dapat meningkatkan kembali partisipasi masyarakat dalam program JKN dan memastikan akses layanan kesehatan yang lebih merata.