Polemik Penyegelan Pabrik di Kalteng, Senator Minta Aparat Tegas Tindak Ormas Anarkis
Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyampaikan keprihatinannya terkait aksi penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak membiarkan ormas menciptakan polemik di tengah masyarakat, terutama saat pemerintah berupaya menjaga iklim investasi.
"Saya secara khusus meminta pemerintah pusat dan daerah, serta aparat hukum untuk tidak abai dengan situasi yang terjadi di Kalteng. Pola seperti ini juga terjadi di berbagai daerah lain," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Teras Narang mengingatkan pentingnya pemahaman publik terhadap Undang-Undang Ormas. Menurutnya, ormas adalah organisasi yang didirikan atas dasar kesamaan aspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ia menambahkan, semua ormas berhak terlibat dalam pembangunan, namun partisipasi tersebut harus berlandaskan hukum yang berlaku. Setiap warga negara, baik individu maupun anggota ormas, wajib taat hukum dan tidak boleh bertindak semena-mena.
Senator tersebut menyarankan agar ormas menyalurkan aspirasi melalui mekanisme hukum yang berlaku, misalnya dengan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban nasional harus ditegakkan sesuai koridor hukum yang ada.
"Pelanggaran di sektor industri harus ditindak oleh aparat hukum yang berwenang, agar polemik tentang keberadaan ormas tidak merugikan kepentingan semua pihak," tegasnya.
Teras Narang mengajak seluruh ormas di Kalteng untuk bersama-sama membangun daerah dan negara, menumbuhkan kesadaran hukum, serta menjunjung tinggi semangat kebersamaan dalam falsafah huma betang.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalteng tengah mengevaluasi keberadaan GRIB Jaya, ormas yang baru terbentuk pada 28 Februari 2025. Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan pembubaran ormas tersebut jika terus menimbulkan kontroversi.
"Semua masih dievaluasi, termasuk kemungkinan tersebut," ujar Edy Pratowo.
Edy Pratowo menjelaskan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng secara rutin melaporkan perkembangan ormas-ormas di Kalteng, terutama aktivitas yang mereka lakukan selama menjalankan kegiatan keorganisasian.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak memberikan kuasa kepada kelompok yang mengatasnamakan ormas untuk menyelesaikan masalah. Ia menyarankan agar warga berkoordinasi dengan aparat di daerah masing-masing.
"Jangan mudah memberi kuasa kepada kelompok yang mengatasnamakan ormas, tetapi justru mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," tegasnya.
Erlan Munaji meminta warga mengutamakan proses hukum positif daripada menguasakan masalah kepada ormas, yang dikhawatirkan dapat berujung pada tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Ia mengajak masyarakat untuk melapor ke kepolisian terdekat jika terjadi gangguan kamtibmas.
Sebelumnya, penyegelan pabrik PT BAP oleh GRIB Jaya Kalteng viral di media sosial. GRIB Jaya mengaku bertindak sebagai penerima kuasa dari seorang warga bernama Sukarto bin Parsan sejak 14 April 2024. Berdasarkan surat kuasa tersebut, PT BAP diminta membayar lebih dari Rp 1,4 miliar kepada pemberi kuasa.
GRIB Jaya menuding PT BAP telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati, senilai Rp 778 juta.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dan Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan, memberikan reaksi keras terhadap aksi tersebut. Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa tidak ada ormas yang boleh berada di atas negara dan akan melakukan penertiban melalui aparat penegak hukum.
"Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusi," tegas Agustiar Sabran.