Kusmanto, Wakil Walikota Jakarta Timur, Jadi Pusat Perhatian karena Gunakan Transjakarta Saat Pelantikan

Jakarta - Pelantikan Wakil Walikota Jakarta Timur, Kusmanto, pada hari Rabu (7/5/2025) di Balai Kota menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Bukan kemewahan mobil dinas atau pengawalan ketat yang mengiringinya, melainkan pilihan transportasi umum yang mengundang rasa ingin tahu warga.

Kusmanto, dengan seragam putih lengkap, memilih Transjakarta sebagai moda transportasi menuju lokasi pelantikan. Keputusan ini, yang selaras dengan Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu, ternyata menarik perhatian penumpang lain.

"Masyarakat bingung dan bertanya, 'Ada apa, Pak?' Saya jawab dengan santai bahwa saya akan dilantik dan ini adalah instruksi gubernur," ujar Kusmanto.

Perjalanan Kusmanto dimulai dari kediamannya menuju kantor Walikota Jakarta Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Balai Kota. Ia berangkat dari kantor sekitar pukul 13.30 WIB dan tiba di Balai Kota pada pukul 15.10 WIB, membuktikan efisiensi transportasi umum di Jakarta.

"Perjalanan terasa nyaman dan lancar, meskipun harus berbagi ruang dengan penumpang lain. Tidak terasa panas atau tidak nyaman," tambahnya.

Kusmanto juga menceritakan pengalamannya saat hujan deras mengguyur Jakarta. Ia bersyukur tiba di Balai Kota setelah hujan mereda.

"Saat sampai Kampung Melayu, hujan deras, tetapi alhamdulillah, saat tiba di Balai Kota, hujan sudah reda," ungkapnya.

Gubernur Pramono Anung melantik total 59 pejabat Pemerintah Provinsi Jakarta di Balai Agung, Balai Kota pada hari Rabu. Pelantikan ini meliputi posisi strategis seperti walikota, bupati, dan kepala dinas. Seharusnya terdapat 61 pejabat yang dilantik, namun dua diantaranya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Hari ini saya melantik 61 pejabat, terdiri dari lima walikota, satu bupati beserta wakil-wakilnya, serta kepala dinas dan kepala biro," kata Pramono.

Pramono menjelaskan bahwa dua pejabat yang belum dilantik masih harus menjalankan tugas sebagai Plt hingga 1 Juni 2025, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung telah mengeluarkan peringatan bahwa pelantikan pejabat baru dapat dibatalkan jika tidak menggunakan transportasi umum menuju Balai Kota. Kebijakan ini memasuki pekan kedua pelaksanaannya.