Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Memanas: Pemkot Depok Persilakan Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Polemik kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya di Cipayung, Depok, kembali mencuat setelah penyegelan gerbang sekolah oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kini mengambil sikap tegas dengan mempersilakan pihak ahli waris untuk mengajukan gugatan hukum jika merasa memiliki hak atas lahan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, menyampaikan bahwa Pemkot Depok siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mematuhi keputusan pengadilan. "Pemkot menantang para ahli waris untuk menggugat jika memang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Tapi sampai sekarang mereka tidak pernah melakukannya," ujarnya.
Pernyataan ini merupakan respons atas tindakan penyegelan yang berulang kali terjadi, mengganggu aktivitas belajar mengajar di SDN Utan Jaya. Pada awal tahun 2025, gerbang sekolah sempat disegel dengan bambu, disertai spanduk yang mengklaim kepemilikan lahan oleh ahli waris H. Namid bin M. Sairan.
Kronologi Sengketa Lahan
Sengketa lahan SDN Utan Jaya telah berlangsung lama. Pihak ahli waris mengklaim bahwa lahan tersebut belum pernah dihibahkan kepada pemerintah, dan masih merupakan milik keluarga H. Namid bin M. Sairan sejak tahun 1970. Klaim ini didasarkan pada Letter C No. 603/836 Persil 156 atas nama H. Namid bin Sairan yang tercatat di buku C Desa/Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok.
Sementara itu, Pemkot Depok berpendapat bahwa lahan tersebut merupakan aset yang dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor setelah Depok menjadi kota mandiri pada tahun 1999. Sebelumnya, wilayah Cipayung merupakan bagian dari Kabupaten Bogor, dan lahan tersebut telah digunakan sebagai sekolah sejak masa itu.
Mediasi dan Tindakan Selanjutnya
Pemkot Depok telah berupaya menyelesaikan sengketa ini melalui jalur mediasi. Pada Januari 2025, mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak ahli waris, Dinas Pendidikan, dan pihak terkait lainnya. Namun, mediasi tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Pihak ahli waris tetap bersikukuh dengan klaim kepemilikan lahan, meskipun bersedia mencabut bambu dan menurunkan spanduk.
Merespons penyegelan sekolah yang kembali terjadi dan berdampak pada aktivitas belajar, Nina mengatakan pihaknya akan melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Akibat penyegelan, seluruh siswa SDN Utan Jaya pada hari ini terpaksa menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring karena gerbang sekolah digembok.
Dinas Pendidikan Kota Depok, melalui Sekretarisnya, Sutarno, menjelaskan bahwa status surat tanah SDN Utan Jaya masih berupa girik atau letter C. Ia mengakui adanya kesalahpahaman antara Pemkot Depok dan pihak ahli waris. Sutarno juga menegaskan bahwa Pemkot Depok terbuka terhadap penyelesaian melalui jalur hukum.
Dampak Penyegelan
Tindakan penyegelan ini berdampak langsung pada aktivitas belajar mengajar di SDN Utan Jaya. Siswa terpaksa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring karena gerbang sekolah digembok. Hal ini tentu saja mengganggu proses pendidikan dan merugikan siswa.
Pemkot Depok sendiri telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi dampak penyegelan. Selain melaporkan kejadian ini ke polisi, Pemkot juga berupaya mencari solusi agar aktivitas belajar mengajar di SDN Utan Jaya dapat segera kembali normal.
Sengketa lahan SDN Utan Jaya ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Depok. Pemerintah berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara hukum, sehingga tidak lagi mengganggu proses pendidikan di sekolah tersebut.