KPK Kembali Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan ini akan berlangsung selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 1 Mei hingga 9 Juli 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyidik dalam menyelesaikan proses penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Kedua tersangka yang penahanannya diperpanjang adalah Iswan Ibrahim (II), yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE pada periode 2006 hingga 2023, dan Danny Praditya (DP), yang menduduki posisi Direktur Komersial PT PGN pada tahun 2016-2019. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai USD 15 juta.

Menurut Budi Prasetyo, perpanjangan penahanan ini juga merupakan bagian dari upaya awal dalam asset recovery atau pemulihan aset negara. KPK berkomitmen untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi ini.

Sebelumnya, KPK telah menahan kedua tersangka pada Jumat, 11 April 2025. Selain penahanan, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di delapan lokasi dan menyita uang tunai sebesar USD 1 juta sebagai barang bukti.

Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1 juta merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi. Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 15 juta. Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.