Kementerian HAM Tawarkan Mediasi dalam Sengketa Eks Karyawan Sirkus Oriental

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berupaya menjembatani penyelesaian sengketa antara mantan pekerja Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan menawarkan opsi mediasi. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh para mantan pemain sirkus tersebut.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menjelaskan bahwa Kemenkumham telah menyusun serangkaian opsi penyelesaian yang komprehensif, dengan tujuan mencapai keadilan yang diharapkan oleh para mantan pekerja OCI. Mediasi dipandang sebagai salah satu cara yang efektif untuk mencapai kesepakatan damai melalui pendekatan kekeluargaan.

"Kami telah memaparkan berbagai opsi penyelesaian yang mengarah pada keadilan yang didambakan oleh para mantan pemain OCI, termasuk opsi melalui mediasi," ujar Munafrizal. Ia menambahkan bahwa mediasi sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM pada tahun 1997, yang menekankan pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan.

Kemenkumham juga membuka diri untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang berkepentingan terkait laporan atau pemberitaan yang berkembang. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang ada.

Kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, dan kuasa hukum Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya prinsip kesukarelaan dan kepentingan bersama dalam proses mediasi. Mereka berpendapat bahwa mediasi harus didasarkan pada kehendak bebas para pihak dan kepercayaan kepada mediator.

"Prinsip dasar mediasi adalah kesukarelaan dan kepercayaan kepada mediator. Semangatnya adalah penyelesaian berbasis kepentingan, bukan hanya hukum semata," jelas Bambang. Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa ini tidak dapat dipaksakan, melainkan harus tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan kedua belah pihak untuk berdialog.

"Semua argumen dalam mediasi harus didasarkan pada kepentingan bersama, bukan saling menyalahkan. Oleh karena itu, diperlukan keikhlasan dan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai," pungkasnya.

Inti dari proses mediasi ini adalah:

  • Kesukarelaan: Semua pihak harus bersedia berpartisipasi dalam mediasi tanpa paksaan.
  • Kepentingan Bersama: Fokus pada mencari solusi yang menguntungkan semua pihak yang terlibat.
  • Kepercayaan: Membangun kepercayaan antara para pihak dan mediator.
  • Kekeluargaan: Mengedepankan pendekatan kekeluargaan dalam mencari penyelesaian.

Mediasi diharapkan dapat menjadi jalan keluar yang konstruktif dalam menyelesaikan sengketa antara mantan pekerja OCI dan perusahaan, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan.