Kejagung Jerat Koordinator Buzzer dalam Kasus Obstuksi Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memperdalam penyidikan terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum. Kali ini, Korps Adhyaksa menetapkan seorang tersangka baru berinisial MAM, yang diduga berperan sebagai ketua tim cyber army, atas keterlibatannya dalam upaya obstruksi penanganan perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MAM diduga kuat terlibat dalam permufakatan jahat bersama dengan beberapa tersangka lainnya. Komplotan ini disinyalir berupaya membangun narasi negatif yang bertujuan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Timah, dugaan impor gula ilegal, serta dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Modus operandi yang dijalankan oleh MAM adalah dengan membentuk tim siber yang bertugas menggerakkan para buzzer. Tim ini, yang beranggotakan sekitar 150 orang, bertugas menyebarkan konten-konten negatif yang telah disiapkan sebelumnya. Konten-konten tersebut kemudian disebarkan melalui berbagai platform media sosial dan media online, dengan tujuan menciptakan opini publik yang buruk terhadap Kejaksaan Agung.

Menurut keterangan Abdul Qohar, MAM diduga melakukan tindakan tersebut atas permintaan dari tersangka lain, yaitu Marcella Santoso, seorang advokat yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya tersebut, MAM diketahui menerima imbalan dengan total mencapai Rp 864.500.000.

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, MAM telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Marcella Santoso, Junaedi Saibih (advokat), dan Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV). Kasus ini bermula dari pengembangan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan tersebut. Para tersangka tersebut antara lain:

  • Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara)
  • Marcella Santoso (Kuasa hukum korporasi)
  • Ariyanto Bakri (Kuasa hukum korporasi)
  • Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
  • Agam Syarif Baharuddin (Anggota Majelis Hakim)
  • Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim)
  • Muhammad Syafei (Social Security Legal Wilmar Group)

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap senilai Rp 60 miliar kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacara. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi tersebut. Vonis lepas sendiri merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.