Kejagung Jerat Ketua Tim Siber dalam Pusaran Obstruction of Justice Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas jaringannya dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana obstruction of justice. Kali ini, seorang individu berinisial MAM, yang dikenal sebagai ketua sebuah tim cyber army, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini terkait erat dengan upaya menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan, khususnya dalam tiga perkara besar yang menjadi fokus perhatian publik.

Adapun tiga perkara tersebut meliputi kasus dugaan korupsi di PT Timah, kasus dugaan impor gula ilegal, serta kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Diduga kuat, MAM terlibat aktif dalam sebuah konspirasi jahat bersama dengan tiga tersangka lainnya, yang bertujuan untuk membangun narasi negatif dan merugikan citra Kejaksaan Agung di tengah masyarakat. Konspirasi ini dilakukan dengan sengaja untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut, terutama dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, MAM berperan sentral dalam pembuatan dan penyebaran konten-konten negatif yang ditujukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung. Konten-konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial dan media daring, dengan tujuan untuk memengaruhi opini publik dan menciptakan persepsi negatif terhadap kinerja Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, terungkap bahwa MAM membentuk sebuah tim siber yang memiliki fungsi khusus untuk menggerakkan para buzzer. Tim ini terdiri dari sekitar 150 orang yang bertugas menyebarkan dan memberikan komentar-komentar negatif pada konten-konten yang telah disiapkan. Aksi ini dilakukan atas permintaan dari salah satu tersangka lain, Marcella Santoso (MS), seorang advokat yang juga terlibat dalam kasus ini. Dengan kata lain, MAM berperan sebagai koordinator lapangan yang mengorganisasi dan mengendalikan aktivitas para buzzer tersebut.

Adapun tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV. Mereka memiliki peran masing-masing dalam konspirasi ini, mulai dari penyusunan konten negatif hingga penyebarluasannya melalui berbagai kanal informasi.

Atas perbuatannya tersebut, MAM diduga menerima imbalan dengan total mencapai Rp 864.500.000. Uang tersebut diduga sebagai kompensasi atas jasa-jasanya dalam mengorganisasi dan mengendalikan tim siber, serta menyebarkan konten-konten negatif yang merugikan Kejaksaan Agung.

MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, MAM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama, termasuk hakim dan pejabat pengadilan, yang diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara.

Berikut daftar nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  • Marcella Santoso (Advokat)
  • Junaedi Saibih (Advokat)
  • Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV)
  • Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel))
  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata Jakarta Utara)
  • Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
  • Agam Syarif Baharuddin (Anggota Majelis Hakim)
  • Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim)
  • Muhammad Syafei (Social Security Legal Wilmar Group)

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pengusaha. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.