KPK Catat Ratusan Laporan Gratifikasi Lebaran dengan Nilai Total Lebih dari Setengah Miliar Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerimaan ratusan laporan terkait gratifikasi yang diterima selama periode Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hingga tanggal 7 Mei 2025, KPK telah menerima sebanyak 802 laporan yang berasal dari berbagai instansi pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi ini di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia merinci bahwa laporan-laporan tersebut berasal dari 631 pelapor yang mewakili 135 instansi yang berbeda. Jumlah objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 954 item dengan nilai taksiran keseluruhan mencapai Rp 506 juta.
KPK secara konsisten mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, dalam situasi di mana penolakan tidak memungkinkan, KPK mengimbau agar penerima segera melaporkan gratifikasi tersebut.
Pelaporan dapat dilakukan langsung ke KPK atau melalui unit pengelola gratifikasi yang ada di masing-masing instansi tempat pegawai tersebut bertugas. Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan mencegah potensi tindak pidana korupsi.
KPK terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan gratifikasi di kalangan penyelenggara negara. Sosialisasi dan edukasi secara berkala dilakukan untuk memastikan pemahaman yang baik mengenai batasan dan konsekuensi dari penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait gratifikasi:
- Definisi Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
- Penerima Gratifikasi: Penyelenggara negara atau pegawai negeri.
- Kewajiban Melapor: Apabila gratifikasi tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada KPK atau unit pengelola gratifikasi di instansi masing-masing dalam jangka waktu 30 hari kerja.
- Sanksi: Penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dan terbukti sebagai suap dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Tujuan Pelaporan: Mencegah konflik kepentingan, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Dengan adanya laporan gratifikasi ini, KPK akan melakukan verifikasi dan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jika ditemukan indikasi korupsi, KPK akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
KPK berharap, dengan adanya pelaporan gratifikasi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara terhadap aturan yang berlaku serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.