TSI dan OCI Tempuh Jalur Kekeluargaan dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus, Kemenkumham Siap Mediasi

Jakarta - Upaya penyelesaian damai terus diupayakan dalam kasus dugaan eksploitasi yang melibatkan Oriental Circus Indonesia (OCI) dan mantan pemain sirkusnya. Kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, bersama kuasa hukum PT Taman Safari Indonesia (TSI), Bambang Widjojanto, melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menjajaki kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Dirjen PDK HAM) Kemenkumham, Munafrizal Manan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang belum jelas terkait laporan dan pemberitaan media mengenai kasus ini. Pihaknya telah memberikan penjelasan mengenai konstruksi kasus yang dilaporkan oleh Kemenkumham.

Hamdan Zoelva menyambut baik inisiatif penyelesaian damai. Ia menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung jika kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Pembicaraan dalam pertemuan tersebut juga menyentuh mengenai potensi kompensasi finansial bagi para mantan pemain sirkus OCI sebagai bagian dari upaya penyelesaian damai. Selain itu, asal-usul para mantan pemain sirkus juga menjadi topik pembahasan.

"Kami sampaikan juga disini dan kementerian sangat mendukung penyelesaian secara kekeluargaan itu dan data-data mengenai asal-usul anak-anak itu. Itu, saya kira itulah yang tadi inti yang kami bicarakan," sebut Hamdan.

Bambang Widjojanto menambahkan bahwa TSI merasa dirugikan karena selalu dikaitkan dengan kasus ini. Ia berharap penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi solusi komprehensif. Bambang Widjojanto mengatakan, "Ingin mendorong memang proses tadi (diselesaikan kekeluargaan). Kenapa begitu? Karena yang paling terkena dampak dari seluruh proses ini adalah TSI." Lebih lanjut ia mengatakan, "Dan penyelesaian ini menjadi bagian penting untuk menyelesaikan seluruh kasusnya. Dan tadi ada pembicaraan yang belum disampaikan. Bisa saja pra-mediasi nanti akan dilakukan. Yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian HAM," jelas Bambang.

Kemenkumham sebelumnya telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait kasus ini, termasuk meminta Komnas HAM untuk menelusuri potensi pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kemenkumham juga menawarkan opsi penyelesaian melalui restorative justice dan mediasi, serta bersedia menjadi pihak ketiga dalam proses mediasi.

Selain itu, Kemenkumham menekankan perlunya regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya sirkus, untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Rekomendasi Kemenkumham terkait kasus ini:

  • Komnas HAM menelusuri potensi pelanggaran HAM berat di masa lalu.
  • Penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice atau mediasi.
  • Kemenkumham bersedia menjadi mediator.
  • Penyusunan regulasi terkait tata kelola bisnis hiburan sirkus.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.