Dalang Buzzer Terungkap: Kejagung Jerat Ketua Tim Cyber Army dalam Kasus Obstruction of Justice

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan pengembangan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan. Kali ini, Kejagung menetapkan seorang individu berinisial MAM, yang diduga kuat sebagai ketua tim cyber army, sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka terhadap MAM ini merupakan buntut dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). MAM diduga terlibat aktif dalam upaya menghalangi proses hukum yang tengah berjalan, termasuk di antaranya kasus korupsi PT Timah dan dugaan impor gula yang melibatkan nama Thomas Trikasih Lembong.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka. Adapun yang bersangkutan berinisial MM selaku ketua tim cyber army," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peran MAM dalam kasus ini cukup signifikan. Ia diduga kuat melakukan permufakatan jahat dengan beberapa pihak, termasuk pengacara berinisial MS (Marcella Santoso), JS (Junaidi Saibih), dan TB (Tian Bahtiar), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di salah satu stasiun televisi swasta. Tujuan dari permufakatan ini adalah untuk menciptakan dan menyebarkan berita serta konten negatif yang bertujuan untuk menyerang dan mendiskreditkan Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara-perkara sensitif tersebut.

Berikut adalah poin-poin keterlibatan para tersangka:

  • MAM (Ketua Tim Cyber Army): Bertanggung jawab atas perekrutan, pengorganisasian, dan penggerakan tim buzzer untuk menyebarkan disinformasi dan komentar negatif.
  • MS (Pengacara): Diduga sebagai pihak yang meminta MAM untuk membentuk tim cyber army dan menyuplai narasi-narasi yang akan disebarkan.
  • JS (Pengacara): Membuat narasi yang positif bagi pengacara bernama Marcella Santoso.
  • TB (Direktur Pemberitaan): Bertanggung jawab untuk menyebarkan narasi-narasi negatif melalui berbagai platform media, termasuk media sosial dan media online.

Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini dianggap sangat serius karena berpotensi mengganggu jalannya proses hukum dan merusak citra lembaga Kejaksaan Agung. Abdul Qohar menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. JS bertugas membuat narasi yang menguntungkan MS, sementara TB menyebarkan narasi-narasi negatif melalui berbagai kanal media.

Selain itu, TB juga diduga memproduksi acara televisi dan talkshow di beberapa kampus yang secara sengaja menyudutkan kinerja penyidik Kejaksaan Agung. MAM sendiri, atas permintaan MS, membentuk tim cyber army yang terdiri dari sekitar 150 orang buzzer yang dibagi menjadi beberapa tim.

Para buzzer ini direkrut dan dibayar dengan imbalan sebesar Rp 1,5 juta per orang untuk memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat oleh TB. Komentar-komentar negatif ini ditujukan untuk menyerang penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Ketiga tersangka tersebut adalah JS, MS, dan TB. Mereka diduga berupaya menciptakan narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik dan menghalangi proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama penting dan mengungkap praktik-praktik kotor dalam dunia hukum dan politik. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang setimpal.