Kejagung Bongkar Dalang Buzzer yang Sabotase Penanganan Kasus Korupsi Timah dan CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran kunci M Adhiya Muzakki (MAM) dalam upaya sistematis menghalangi penanganan tiga kasus besar yang tengah diselidiki. Tiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah, kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan kasus dugaan suap ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Muzakki berperan sebagai otak dari tim cyber army. Tim ini beranggotakan sekitar 150 orang yang bertugas menyebarkan disinformasi dan propaganda negatif terhadap penanganan kasus-kasus tersebut. Sebelumnya, Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membentuk Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," kata Qohar.

Tugas utama tim cyber ini adalah merespons dan mengomentari berita-berita yang dianggap negatif terkait penanganan kasus oleh Kejagung. Selain itu, mereka juga membuat video dan konten negatif yang didasarkan pada materi yang disediakan oleh Marcella Santoso dan seorang advokat bernama Junaedi Saibih. Konten-konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

Para buzzer juga diinstruksikan untuk memberikan komentar-komentar yang mendukung konten negatif yang mereka unggah. Tujuannya adalah untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Untuk menjalankan aksinya, Muzakki memberikan bayaran kepada masing-masing buzzer sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, untuk menghindari jeratan hukum, Muzakki juga diduga telah merusak dan menghilangkan barang bukti berupa telepon seluler yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait konten-konten negatif tersebut.

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berikut adalah poin-poin utama terkait kasus ini:

  • Peran M Adhiya Muzakki: Otak dari tim cyber army yang bertugas menghalangi penanganan kasus korupsi.
  • Tiga Kasus yang Disabotase: Korupsi timah, impor gula, dan suap ekspor CPO.
  • Anggota Tim Cyber: Sekitar 150 orang buzzer yang menyebarkan disinformasi.
  • Platform Media Sosial: TikTok, Instagram, dan Twitter digunakan untuk menyebarkan konten negatif.
  • Tindakan Hukum: MAM dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan selama 20 hari.