Kejagung Tetapkan 'Bos Buzzer' Sebagai Tersangka Obstruksi Kasus Korupsi Gula dan Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang individu berinisial MAM, yang dikenal sebagai 'bos buzzer,' sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi impor gula dan tata niaga timah. Penyelidikan mengungkapkan bahwa MAM diduga memainkan peran sentral dalam upaya sistematis untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan MAM terkait erat dengan tindakan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB). TB diduga menyebarkan narasi negatif tentang penyidik Kejagung melalui berbagai platform media sosial dan media online. Narasi ini disebarluaskan melalui program TV, talk show, dan diskusi panel di beberapa universitas yang diliput oleh JakTV, dengan tujuan untuk merusak citra penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Jampidsus.
Berdasarkan hasil investigasi, MAM diduga bertindak atas permintaan Marcella Santoso (MS) dan menyetujui pembentukan sebuah tim yang disebut 'Cyber Army'. Tim ini terdiri dari sekitar 150 orang dan dibagi menjadi lima kelompok, yaitu Tim Mustafa I hingga Tim Mustafa V. Tugas utama tim ini adalah untuk menyebarkan disinformasi dan mempengaruhi opini publik terkait kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Qohar menjelaskan bahwa MAM diduga merekrut, mengendalikan, dan membayar para buzzer tersebut dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta per orang. Para buzzer ini bertugas untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten negatif yang dibuat oleh TB mengenai penanganan perkara korupsi, baik selama tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan yang sedang berlangsung.
Selain itu, MAM juga diduga memproduksi sejumlah video dan konten yang menyudutkan Kejagung. Konten-konten ini kemudian disebarkan melalui platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Materi untuk konten-konten tersebut diduga berasal dari MS dan Junaedi Saibi (JS), yang berisi narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara oleh Jampidsus.
Tim yang dikendalikan oleh MAM juga dituduh menyebarkan informasi palsu mengenai metodologi penghitungan kerugian negara oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik dan penuntut umum. Mereka mengklaim bahwa metodologi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa.
Lebih lanjut, MAM diduga terlibat dalam perusakan dan penghilangan barang bukti, termasuk handphone yang berisi percakapan dengan MS dan JS mengenai isi video dan konten negatif. Upaya ini diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan dan menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi ini.
"Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara aquo yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesi baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter yang dibuat oleh MAM maupun TV yang bertujuan untuk mencegah merintangin atau menggagalkan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi minyak goreng, tata niaga komoditas timah maupun tindak pidana korupsi importasi gula, baik di tingkat penyidikan, tingkat penuntutan maupun di tingkat persidangan," sambungnya.