Depok Permudah Urusan Administrasi Kependudukan Melalui Program GLADIS TIKTOK

Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), meluncurkan program inovatif bertajuk GLADIS TIKTOK (Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok). Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan langsung di tingkat kecamatan. Program ini memungkinkan warga untuk mengurus berbagai dokumen penting dalam waktu singkat, bahkan dalam satu hari.

GLADIS TIKTOK akan berlangsung mulai tanggal 9 Mei hingga 12 Juli 2025, dengan jadwal dan lokasi yang bergantian di setiap kecamatan di Kota Depok. Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil pusat untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan. Program ini menjadi solusi efektif untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan akses bagi warga.

Layanan yang Tersedia

Program GLADIS TIKTOK menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan, meliputi:

  • Akta Kelahiran: Memudahkan proses penerbitan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir.
  • Kartu Identitas Anak (KIA): Memberikan identitas resmi bagi anak-anak.
  • Akta Kematian: Memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi anggota keluarga yang meninggal dunia.
  • Perekaman KTP elektronik (e-KTP): Membantu warga dalam proses perekaman data untuk pembuatan e-KTP.
  • Aktivasi KTP Digital: Memungkinkan warga untuk mengaktifkan KTP digital mereka.
  • Pemutakhiran Kartu Keluarga: Memudahkan pembaruan data dalam Kartu Keluarga.

Jadwal dan Lokasi

Berikut adalah jadwal dan lokasi pelaksanaan program GLADIS TIKTOK 2025:

  • 9–10 Mei 2025: Kecamatan Cinere & Limo
  • 23–24 Mei 2025: Kecamatan Cimanggis & Tapos
  • 13–14 Juni 2025: Kecamatan Bojongsari & Sawangan
  • 20–21 Juni 2025: Kecamatan Cipayung & Beji
  • 4–5 Juli 2025: Kecamatan Pancoran Mas & Sukmajaya
  • 11–12 Juli 2025: Kecamatan Cilodong

Layanan ini akan dibuka setiap Jumat pukul 14.00–16.00 WIB dan Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara langsung di lokasi acara. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program GLADIS TIKTOK, masyarakat dapat mengakses media sosial resmi Disdukcapil Kota Depok di Instagram @disdukcapildepok, menghubungi nomor +62 811-903-276, atau mengunjungi situs resmi di disdukcapil.depok.go.id. Semua layanan yang disediakan dalam kegiatan ini tidak dipungut biaya atau gratis. Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli). Program GLADIS TIKTOK ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi warganya.