WNI Diciduk di Mekkah Atas Dugaan Penipuan Haji Ilegal
Otoritas Arab Saudi menahan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR di Mekkah atas dugaan keterlibatan dalam praktik penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi atau ilegal. Penangkapan ini terjadi pada 25 April 2025 dan diungkapkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary.
Menurut Konjen Yusron, penangkapan KMR dilakukan di kediamannya setelah pihak kepolisian berhasil mengendus aktivitas mencurigakan terkait promosi paket haji ilegal. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa KMR aktif menawarkan paket haji kepada calon jamaah tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah Arab Saudi. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan iming-iming keberangkatan haji dengan biaya yang lebih murah dan proses yang lebih mudah dibandingkan jalur resmi.
Lebih lanjut, Konjen Yusron menjelaskan bahwa penangkapan KMR merupakan hasil dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Petugas menyamar sebagai calon jamaah haji dan melakukan transaksi jual beli dengan KMR. Dari transaksi tersebut, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal.
Bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi:
- Pengakuan KMR atas perbuatannya.
- Piagam palsu yang disiapkan untuk calon jamaah haji.
- Salinan materi promosi paket haji ilegal.
Saat ini, KMR ditahan di penjara umum Syumaisi sejak tanggal 29 April. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Mekkah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi. KJRI Jeddah menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak hukum KMR terpenuhi selama proses persidangan berlangsung.
KJRI Jeddah juga mengimbau kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam kegiatan promosi atau penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi. Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan ini, termasuk denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar 440 juta rupiah), hukuman penjara, dan deportasi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi WNI lainnya agar selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Arab Saudi, terutama terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah terus berupaya memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di Arab Saudi. Namun, diharapkan agar WNI juga berperan aktif dalam menjaga diri dan menghindari kegiatan yang melanggar hukum. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan kegiatan yang sangat diatur oleh pemerintah Arab Saudi, dan partisipasi dalam kegiatan ilegal dapat berakibat fatal.