Polri Ungkap Jaringan Judi Online: Dana Ratusan Miliar Rupiah Disembunyikan Melalui Perusahaan Fiktif

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang menggunakan modus operandi pencucian uang melalui pendirian perusahaan cangkang. Praktik ini diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal dari aktivitas perjudian daring.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, yakni OHW yang menjabat sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, dan H selaku Direktur perusahaan tersebut. Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik pencucian uang hasil judi online dengan cara mengalirkan dana haram tersebut ke sejumlah anak perusahaan yang terafiliasi.

Modus Operandi

Komjen Wahyu Widada menjelaskan modus yang digunakan para pelaku judi online saat ini adalah dengan mendirikan perusahaan-perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai wadah penampung dana hasil kejahatan. Transaksi keuangan dilakukan melalui berbagai layanan digital, termasuk payment gateway, virtual account, QRIS, hingga aset kripto.

PT TJC, yang merupakan anak perusahaan dari PT AST, diketahui berperan aktif dalam memfasilitasi transaksi pembayaran dari situs-situs judi online menggunakan payment gateway dan teknologi digital. Dana yang terkumpul dari deposit dan withdraw pemain judi online kemudian dialirkan ke berbagai perusahaan yang terafiliasi, sebelum akhirnya sampai ke tangan para pemilik.

Modus operandi ini dirancang sedemikian rupa untuk mempersulit pelacakan aliran dana oleh pihak berwajib. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita total Rp 530 miliar dari 4.656 rekening yang tersebar di 22 bank berbeda.

Penyamaran Dana Hasil Judi Online

Setelah dana hasil judi online dialirkan ke perusahaan-perusahaan cangkang, para tersangka melakukan upaya penyamaran lebih lanjut dengan mentransfer dana tersebut ke berbagai rekening berbeda (layering) dan menginvestasikannya dalam bentuk obligasi.

Kabareskrim Polri juga mengungkapkan bahwa terdapat 12 situs judi slot yang terafiliasi dengan sindikat ini. Menariknya, seluruh perusahaan yang terlibat dalam praktik pencucian uang ini didirikan di Indonesia.

Salah satu tersangka, berinisial OW, ternyata merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2007. Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Rabu, 6 Mei. Komjen Wahyu Widada berharap agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal ini tidak dapat lagi beroperasi.

"Kepada para pelaku karena aset-asetnya juga kita sita. Dan yang paling penting mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi lagi karena asetnya atau uangnya juga kita ambil. artinya diambil untuk nanti disitakan dan diambil, diserahkan kepada negara," ujarnya.

Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi para pelaku TPPU adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Barang bukti aset yang disita dari para tersangka akan dititipkan di rekening penampungan khusus yang dikelola oleh Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan pengelolaan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.