Tragedi Simalungun: Remaja Putri Jadi Korban Pemerkosaan Berantai, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Kasus Pemerkosaan Menggemparkan Simalungun: Empat Pemuda Ditangkap
Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, digegerkan dengan kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berusia 13 tahun. Aparat kepolisian setempat telah berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana asusila tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari pihak keluarga korban yang merasa terpukul atas kejadian yang menimpa putri mereka.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada dini hari, tepatnya Minggu (4/5/2025), di kediaman korban yang terletak di wilayah Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Saat kejadian, korban hanya berada di rumah bersama adiknya yang masih berusia 9 tahun, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja sebagai buruh bangunan di luar kota dan tidak dapat pulang ke rumah.
Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku yang berhasil diidentifikasi berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24), diketahui merupakan warga desa yang sama dengan korban. Salah satu pelaku, AS, bahkan memiliki hubungan dekat dengan korban. Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong keji, yaitu dengan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban jika menolak melayani nafsu bejat mereka.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan terpaksa menuruti permintaan para pelaku secara bergantian. Setelah kejadian, orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Parapat. Aparat kepolisian segera bertindak cepat dengan mengamankan para pelaku dan menyerahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun untuk penanganan lebih lanjut.
Ancaman Penyebaran Video Jadi Modus Operandi
Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku AS memiliki video korban yang sebelumnya direkam saat korban sedang berpelukan dengan pacarnya. Video inilah yang kemudian digunakan AS untuk mengancam dan memeras korban agar mau menuruti kemauannya.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka. Polres Simalungun juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma kepada korban.
Upaya Pemulihan Trauma dan Pendampingan Pendidikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk psikolog untuk membantu pemulihan trauma korban. Dalam waktu dekat, tim akan mengunjungi korban di kediamannya untuk memberikan pendampingan secara langsung. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan kepada korban yang diketahui telah putus sekolah.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak mereka. Aparat kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.