PAM Jaya Imbau Warga Laporkan Pungli Program Pemasangan Pipa Gratis

PAM Jaya menegaskan komitmennya untuk menyediakan akses air bersih gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan lembaga sosial. Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa program penyambungan pipa baru untuk kelompok K1 (sosial) dan K2 (rumah tangga) sepenuhnya gratis dan tidak boleh ada pungutan biaya apapun.

Menanggapi laporan mengenai adanya oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pemasangan pipa, Arief mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian tersebut melalui saluran resmi PAM Jaya, yakni call center 1500-223 atau melalui media sosial resmi PAM Jaya. Ia menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tegas, termasuk pemberhentian, akan diberikan kepada petugas yang terbukti melakukan pungli.

Program pemasangan pipa gratis ini, menurut Arief, ditujukan khusus untuk kelompok K1 seperti institusi sosial atau tempat ibadah, serta kelompok K2 yang mencakup kategori rumah tangga sangat sederhana (2A1) dan rumah tangga sederhana (2A2). PAM Jaya memastikan tidak ada biaya tambahan apapun yang dibebankan kepada kelompok-kelompok tersebut. Arief juga menyampaikan pentingnya menjaga akuntabilitas layanan publik dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi praktik pungli di lapangan.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menyampaikan keresahan masyarakat terkait adanya laporan mengenai pungutan tidak resmi dalam proses pemasangan pipa baru. Anggota dewan lainnya juga menerima laporan serupa dari warga di berbagai wilayah Jakarta. Komisi C DPRD DKI Jakarta mendesak PAM Jaya untuk menindak tegas setiap pelanggaran agar kepercayaan masyarakat terhadap program air bersih ini tetap terjaga.

PAM Jaya mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk menjaga keberlangsungan program air bersih gratis ini dan memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Dengan adanya laporan dari masyarakat, PAM Jaya dapat segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pungli, sehingga program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Berikut ini adalah rangkuman kategori pelanggan PAM Jaya:

  • Kelompok K1: Institusi sosial atau tempat ibadah.
  • Kelompok K2: Rumah tangga, terdiri dari:
    • 2A1: Rumah tangga sangat sederhana
    • 2A2: Rumah tangga sederhana