Berkurban Sapi: Batasan Jumlah Orang dan Pertimbangan Hukum Islam

markdown Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam, di mana umat Muslim menyembelih hewan ternak sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan mengenang kisah Nabi Ibrahim AS. Di antara hewan yang lazim dijadikan kurban adalah sapi, selain unta, kambing, dan domba. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah orang yang diperbolehkan untuk berkurban dengan satu ekor sapi.

Kurban Sapi untuk Tujuh Orang: Landasan Hadis

Mayoritas ulama berpendapat bahwa satu ekor sapi sah dijadikan kurban untuk tujuh orang atau tujuh keluarga. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Jabir RA yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang saat peristiwa Hudaibiyah. Hadis ini menjadi landasan utama dalam menetapkan batasan jumlah peserta kurban sapi. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa kebolehan patungan kurban hanya berlaku untuk unta dan sapi, berbeda dengan kambing atau domba yang diperuntukkan bagi satu orang dan keluarganya.

Kurban Kambing untuk Satu Keluarga

Para ulama sepakat bahwa satu ekor kambing atau domba mencukupi untuk kurban atas nama satu orang beserta keluarganya. Hal ini didasarkan pada riwayat seorang sahabat yang berkurban dengan satu domba untuk dirinya dan keluarganya. Riwayat ini menjadi dasar pijakan bagi ulama dalam menetapkan hukum kecukupan kurban bagi satu keluarga.

Polemik: Bolehkah Kurban Sapi Lebih dari Tujuh Orang?

Sebagian ulama memperbolehkan kurban sapi untuk lebih dari tujuh orang dengan syarat tertentu. Pendapat ini didasarkan pada analogi (qiyas) dengan hadis tentang unta jenis jazur, yaitu unta berukuran besar yang dapat dijadikan kurban untuk sepuluh orang. Ulama yang mendukung pendapat ini menganggap bahwa sapi yang memiliki ukuran atau harga di atas rata-rata dapat dianalogikan dengan unta jazur.

Sebagai contoh, jika harga sapi pada umumnya adalah Rp21 juta dan dibeli oleh tujuh orang dengan iuran Rp3 juta per orang, maka jika ada sapi yang harganya Rp60 juta, boleh dibeli secara kolektif oleh sepuluh orang dengan iuran Rp6 juta per orang.

Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Tim Fatwa Agama Muhammadiyah belum mencapai kata sepakat mengenai masalah ini. Sebagai solusi sementara, jika ada kelompok kurban yang berjumlah lebih dari tujuh orang, maka kelebihan orang tersebut dapat bergabung dengan kelompok lain atau berkurban dengan seekor kambing. Solusi kedua dianggap lebih bijak untuk menghindari keraguan dan perbedaan pendapat.

Kesimpulan

Berkurban sapi merupakan ibadah yang memiliki ketentuan dan batasan tertentu. Mayoritas ulama berpendapat bahwa satu ekor sapi diperuntukkan bagi tujuh orang atau tujuh keluarga. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai bolehnya kurban sapi untuk lebih dari tujuh orang, namun hal ini masih menjadi perdebatan dan memerlukan pertimbangan yang matang. Umat Muslim sebaiknya mengikuti pendapat yang paling kuat dan berhati-hati dalam melaksanakan ibadah kurban agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.