Sengketa Lahan Berlanjut, Pemkot Depok Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyegelan SDN Utan Jaya
Penyegelan SDN Utan Jaya Kembali Terjadi, Proses Belajar Mengajar Terganggu
Penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya di Cipayung, Depok kembali terjadi oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Aksi ini bukan pertama kalinya, sebelumnya pada awal Januari 2025 lalu, sekolah yang sama juga mengalami penyegelan serupa. Penyegelan ini menyebabkan terganggunya aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
Gerbang sekolah disegel dengan rantai dan gembok besi. Spanduk-spanduk yang mengklaim kepemilikan lahan oleh ahli waris sejak Januari 2025 masih terpasang di lokasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengkonfirmasi kejadian ini, dan sebagai respons, kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
Pemkot Depok Meradang dan Menantang Ahli Waris Membuktikan Klaim di Pengadilan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana, mengungkapkan kekesalannya atas berulangnya aksi penyegelan ini. Pada penyegelan sebelumnya, Pemkot Depok telah melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Dalam mediasi tersebut, Pemkot Depok menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah kota. Pemkot juga mempersilakan pihak ahli waris untuk membuktikan klaim kepemilikan mereka melalui jalur hukum.
"Kalau mereka punya bukti yang valid silakan gugat," tegas Nina. "Pemkot akan taat hukum sesuai yang diputuskan pengadilan."
Namun, hingga saat ini, pihak ahli waris belum mengajukan gugatan ke pengadilan dan justru kembali melakukan penyegelan.
"Pemkot menantang para ahli waris untuk menggugat terkait kepemilikan lahan tersebut, tapi mereka tidak pernah mau melakukannya," imbuh Nina.
Pemkot Depok Akan Laporkan Penyegelan ke Pihak Kepolisian
Merespon aksi penyegelan yang berulang ini, Pemkot Depok berencana untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai tindakan sementara, sambil menunggu Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok mempersiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Sengketa Lahan Berlarut-larut Sejak Awal 2025
Perseteruan terkait kepemilikan lahan SDN Utan Jaya ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Pada hari pertama masuk sekolah, gerbang utama sekolah sempat ditutup menggunakan bambu, menghalangi akses masuk bagi siswa dan guru. Selain bambu, terdapat spanduk yang bertuliskan tuntutan pembayaran lahan dan penolakan status sewa. Spanduk lain mengklaim bahwa lahan tersebut milik H. Namid bin M. Sairan sejak tahun 1970 hingga 2024 dan belum pernah dihibahkan kepada Pemkot Depok.
Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya awalnya milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Setelah pemekaran wilayah dan berdirinya Kota Depok pada tahun 1999, aset tersebut dilimpahkan kepada Pemkot Depok. Namun, status surat tanah masih berupa girik (letter C), yang menjadi dasar klaim dari pihak ahli waris.
Mediasi sebelumnya telah dilakukan, namun pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tetap bersikukuh dengan pendirian mereka. Meskipun demikian, mereka bersedia mencabut bambu yang menyegel gerbang dan menurunkan atribut protes. Sutarno juga menekankan pentingnya jalur hukum sebagai solusi final dalam sengketa ini.
"Selanjutnya, kalau memang masih ada hal-hal yang belum clear, silahkan saja nanti ahli waris mengajukan gugatan," jelas Sutarno. "Nanti bukan dari kita yang memutuskan, berarti nanti yang memutuskan adalah pengadilan."