Disdik Bangkalan Tegaskan: Penggunaan Toga Hanya untuk Wisuda Sarjana, Sekolah Dasar dan Menengah Dilarang

Tradisi penggunaan toga dalam acara pelepasan siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Bangkalan menuai sorotan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangkalan, Moh Yakub, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperkenankan. Menurutnya, toga seharusnya hanya digunakan dalam upacara wisuda perguruan tinggi sebagai simbol pencapaian akademik bagi mahasiswa.

Yakub menjelaskan bahwa penggunaan toga merupakan representasi dari pengakuan dan transisi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pemakaiannya di tingkat SD, SMP, maupun SMA dianggap tidak sesuai dengan makna yang terkandung di dalamnya. Lebih lanjut, Yakub menyampaikan bahwa pelepasan siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih sederhana, seperti tasyakuran dan doa bersama.

"Tidak boleh menggunakan toga karena itu bukan S1 (Sarjana) atau mahasiswa," tegas Yakub. Ia menambahkan bahwa acara pelepasan siswa hendaknya tidak memberatkan wali murid dan orang tua siswa. Imbauan ini muncul di tengah maraknya pembahasan mengenai larangan study tour bagi sekolah yang baru saja meluluskan siswanya.

Saat ini, siswa kelas VI SD tengah menjalani ujian akhir semester setelah melewati serangkaian ujian jenjang dan praktik. Momen kelulusan biasanya dirayakan pada awal Juni. Yakub menjelaskan bahwa pelaksanaan pelepasan siswa SD hingga SMP bukanlah kegiatan wajib, melainkan hanya kegiatan yang bersifat pilihan. Oleh karena itu, pelaksanaannya diharapkan dapat dilakukan dengan sederhana dan tidak membebani pihak manapun.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pelepasan siswa:

  • Pelepasan siswa SD hingga SMP tidak bersifat wajib.
  • Pelaksanaan pelepasan siswa sebaiknya dilakukan dengan sederhana, seperti tasyakuran dan doa bersama.
  • Pelepasan siswa tidak boleh memberatkan wali murid dan orang tua siswa.
  • Penggunaan toga dalam acara pelepasan siswa SD, SMP, dan SMA dilarang.