Jakarta Gratiskan Transportasi Publik untuk 15 Kelompok Masyarakat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program transportasi publik gratis bagi 15 golongan masyarakat tertentu mulai Rabu, 7 Mei 2025. Inisiatif ini mencakup layanan Transjakarta dan merupakan bagian dari janji kampanye Gubernur Pramono Anung untuk mewujudkan transportasi publik gratis di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga Jakarta, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa program ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Adapun 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati fasilitas transportasi gratis ini adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta dengan gaji setara UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Anggota Tim Penggerak PKK
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia (usia di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, warga yang termasuk dalam salah satu dari 15 golongan tersebut diwajibkan memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG). KLG tersedia dalam bentuk TJ Card atau Jakcard Combo, yang berfungsi sebagai identifikasi dan akses untuk menggunakan transportasi umum secara gratis.
Proses pendaftaran KLG dapat dilakukan dengan dua cara:
- Pendaftaran Langsung: Bagi golongan 1 hingga 6, pendaftaran dilakukan dengan mendatangi langsung bank yang ditunjuk.
- Pendaftaran Online: Bagi golongan 7 hingga 15, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id.
Dokumen yang diperlukan saat pendaftaran meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kategori masing-masing. Masyarakat dihimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran KLG secara online:
- Akses situs klg.transjakarta.co.id.
- Pilih menu pendaftaran dan kategori "Pembuatan Kartu Baru".
- Unggah dokumen yang diminta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas.
- Jika permohonan disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon akan menerima informasi mengenai lokasi pengambilan kartu.
- Ambil kartu KLG sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak Transjakarta.
Dengan adanya program transportasi publik gratis ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, meningkatkan mobilitas, serta mendorong penggunaan transportasi publik sebagai solusi transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi publik dan memberikan kemudahan bagi seluruh warga.