KPAI Usut Dugaan Eksploitasi Anak di Lingkungan Sirkus OCI: Rehabilitasi Korban Jadi Prioritas

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah mendalami potensi eksploitasi anak yang diduga masih terjadi di Oriental Circus Indonesia (OCI). Fokus utama KPAI saat ini adalah memastikan rehabilitasi bagi anak-anak yang menjadi korban, mengingat trauma masa lalu dapat berdampak signifikan pada perkembangan mereka.

Ketua KPAI, Ai Mariyati, menekankan bahwa rehabilitasi adalah hak fundamental anak-anak korban eksploitasi. Trauma yang membekas sejak usia dini dapat menghantui korban hingga dewasa, menghalangi mereka untuk menjalani kehidupan yang нормальными. KPAI mendesak Kementerian Sosial serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk menyediakan layanan rehabilitasi yang komprehensif.

"Kami mendorong agar rehabilitasi segera diselenggarakan oleh lembaga-lembaga di bawah kementerian terkait," ujar Ai Mariyati.

Selain itu, KPAI juga berupaya menggali informasi lebih lanjut mengenai praktik perekrutan anak-anak oleh OCI. Pemberian izin dari orang tua tidak serta merta menghapuskan unsur eksploitasi, terutama jika anak-anak dipekerjakan dalam kondisi yang berbahaya atau melanggar hak-hak mereka. KPAI menyoroti bahwa suara-suara dari mantan pemain OCI menjadi pemicu bagi KPAI untuk melakukan investigasi mendalam.

"Kami akan menelisik, melakukan sejumlah penggalian informasi apakah sampai detik ini OCI masih mempekerjakan anak-anak di dalamnya," tegas Ai.

KPAI akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta peraturan perundang-undangan lainnya untuk menilai apakah telah terjadi eksploitasi anak. Investigasi tidak hanya difokuskan pada OCI, tetapi juga mencakup potensi eksploitasi di komunitas lain.

KPAI mengapresiasi keberanian para korban yang telah mengungkap dugaan eksploitasi ini kepada pemerintah. KPAI mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana terkait eksploitasi anak, serta memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk hak bertemu keluarga, menerima pengobatan yang layak, dan mendapatkan rehabilitasi psikologis.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan empat rekomendasi terkait kasus ini, termasuk penelusuran dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, pemeriksaan oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana, pemberian terapi psikologis oleh KemenPPPA, dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Berikut beberapa poin penting yang menjadi perhatian KPAI:

  • Rehabilitasi Korban: Memastikan anak-anak korban eksploitasi mendapatkan rehabilitasi yang memadai untuk mengatasi trauma.
  • Investigasi Perekrutan Anak: Mendalami praktik perekrutan anak-anak oleh OCI dan pihak terkait.
  • Penegakan Hukum: Mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana eksploitasi anak.
  • Pemantauan Komunitas Lain: Mengawasi potensi eksploitasi anak di komunitas lain.

KPAI berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi di Indonesia.