Oriental Circus Indonesia Tempuh Mediasi dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain

Oriental Circus Indonesia (OCI) berupaya menyelesaikan kasus dugaan eksploitasi mantan pemain sirkus melalui jalur mediasi. Kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memfasilitasi proses ini.

Dalam keterangannya, Hamdan Zoelva menyampaikan apresiasi Kemenkumham terhadap kesediaan OCI untuk bermediasi. OCI juga telah menyiapkan sejumlah dana sebagai bentuk kompensasi. Hamdan mengklaim bahwa Kemenkumham memiliki pemahaman yang sama dengan OCI mengenai langkah terbaik untuk menyelesaikan kasus yang sudah berlangsung lama ini, mengingat kompleksitas penanganan kasus ini dari sudut pandang hukum.

Kemenkumham menyatakan kesiapannya untuk menjadi fasilitator dalam pra-mediasi. Hamdan menambahkan, pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung terkait asal-usul mantan pemain sirkus dan penyerahan mereka dari orang tua kepada pihak OCI pada tahun 1997. Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai latar belakang permasalahan.

Sebelumnya, Kemenkumham telah menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kasus mantan pemain sirkus OCI. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran hukum dan HAM, antara lain:

  • Pelanggaran hak anak untuk mengetahui asal usulnya.
  • Pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
  • Dugaan kekerasan fisik yang mengarah pada penganiayaan.
  • Dugaan kekerasan seksual.
  • Dugaan praktik perbudakan modern.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenkumham memberikan empat rekomendasi:

  • Komnas HAM diminta untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
  • Bareskrim Polri direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dan memastikan kapan OCI berhenti beroperasi, serta mengumumkan hasil penyelidikan kepada publik.
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) direkomendasikan untuk memberikan terapi psikologis kepada para mantan pemain sirkus OCI.
  • Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan dasar permintaan resmi dari DPR.

Rekomendasi ini mengikat kepada kementerian atau lembaga pemerintah, namun tidak mengikat Komnas HAM karena lembaga tersebut merupakan lembaga independen.