Pensiunan PNS Siap Terima Gaji Ke-13 di Juni 2025, Segini Besarannya

Pemerintah telah mengumumkan rencana penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan memberikan dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan serentak dengan penyaluran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto, dalam keterangan persnya di Istana Negara pada tanggal 11 Maret 2025, menyampaikan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan mencakup seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Penerima manfaat meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan. Total penerima diperkirakan mencapai 9,4 juta orang. Dasar hukum untuk pemberian gaji ke-13 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci mengenai pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada tahun 2025 akan setara dengan uang pensiun bulanan yang mereka terima. Besaran ini telah mengalami penyesuaian setelah adanya kenaikan sebesar 12 persen pada tanggal 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pensiunan.

Perlu diperhatikan bahwa nominal gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir yang diemban sebelum pensiun. Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan berdasarkan golongan:

  • Golongan I

    • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
    • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
    • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
    • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
  • Golongan II

    • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
    • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
    • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
    • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
  • Golongan III

    • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
    • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
    • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
    • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
  • Golongan IV

    • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
    • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
    • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
    • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
    • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Diharapkan dengan adanya gaji ke-13 ini, para pensiunan PNS dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.