Sidang Perkara Hasto Kristiyanto, Staf Pribadi dan Satpam Kantor DPP PDIP Bersaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, digelar dengan menghadirkan saksi-saksi kunci. Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Nur Hasan, seorang petugas keamanan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, dan Kusnadi, yang merupakan staf pribadi dari Hasto Kristiyanto.
Kedua saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan terkait dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus yang juga menyeret nama Harun Masiku. Perkara ini bermula dari dugaan pemberian sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak lain, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura, yang setara dengan Rp 600 juta, kepada Wahyu Setiawan pada kurun waktu 2019 hingga 2020.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa telah melakukan tindakan perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan telepon genggamnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wahyu Setiawan. Perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, yang bertugas sebagai penjaga Rumah Aspirasi.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan oleh penyidik KPK. Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh sentral dari partai politik besar dan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Keterangan dari kedua saksi, Nur Hasan dan Kusnadi, diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dan menentukan apakah Hasto Kristiyanto terbukti bersalah atau tidak dalam kasus ini.
Berikut poin-poin yang dibahas dalam persidangan:
- Dugaan suap kepada Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku.
- Perintah penghancuran barang bukti berupa telepon genggam.
- Keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini.
- Pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.