Lansia di Cianjur Jadi Korban Penganiayaan Akibat Tuduhan Penculikan
Aisyah (77), seorang wanita lansia, menjadi korban penganiayaan di Cianjur akibat tuduhan penculikan anak yang tidak berdasar. Dua orang pelaku, A (50) dan AK (43), telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dan kini menghadapi proses hukum atas tindakan mereka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP tentang pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penangkapan ini dilakukan setelah salah satu pelaku sempat melarikan diri.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula ketika Aisyah hendak mengunjungi kediaman putranya di wilayah Warungkondang, Cianjur, pada hari Minggu (4/5/2025). Setibanya di lokasi, Aisyah meminta bantuan seorang anak kecil untuk menunjukkan arah menuju rumah anaknya. Namun, anak tersebut tidak mengantarkannya sampai tujuan.
"Tiba-tiba, seseorang meneriakkan tuduhan bahwa korban adalah seorang penculik anak. Teriakan ini segera menarik perhatian warga sekitar," ungkap AKP Tono.
Kerumunan warga kemudian mengamankan Aisyah. Pada saat itulah, kedua pelaku melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban, termasuk menampar dan memukul wajahnya. Akibatnya, Aisyah mengalami luka memar di wajah dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit. Tindakan kekerasan tersebut sempat direkam oleh salah seorang warga dan kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. AK, yang dianggap sebagai provokator utama, dituduh memicu tindakan main hakim sendiri oleh warga.
AKP Tono Listianto sangat menyayangkan insiden ini, terutama karena korban adalah seorang wanita lanjut usia. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Pihak kepolisian menekankan pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum mengambil tindakan apapun.
Kronologi Kejadian:
- Minggu (4/5/2025): Aisyah hendak mengunjungi rumah anaknya di Warungkondang, Cianjur.
- Aisyah meminta bantuan seorang anak untuk menunjukkan arah.
- Anak tersebut tidak mengantarkan Aisyah sampai tujuan.
- Seseorang meneriakkan tuduhan penculikan.
- Warga mengamankan Aisyah.
- Pelaku A dan AK melakukan kekerasan fisik.
- Aisyah mengalami luka memar dan dirawat di rumah sakit.
- Rabu (7/5/2025): Polisi menangkap A dan AK.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dan pentingnya menghormati hukum serta menghindari tindakan kekerasan, terutama terhadap kelompok rentan seperti lansia.